Pembahasan RUU Otsus Plus Tunggu Undangan Baleg
Jayapura, Jubi – Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen mengatakan pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Otsus Plus tahap berikutnya masih menunggu undangan dari Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.
“Baleg DPR RI janjikan akan mengundang Kementerian dan Lembaga terkait secepatnya beraudiensi bersama tim dari Papua dan Papua Barat. Sampai saat ini kami masih menunggu undangan itu,” kata Hery Dosinaen kepada wartawan, di Jayapura, Minggu (5/6/2016).
Ia menilai, inisiatif Baleg DPR RI untuk mendorong pertemuan bersama dengan Kementerian dan Lembaga di Jakarta, merupakan momentum menyatukan persepsi antara pusat dan daerah. Sehingga ada kesatuan gerak untuk sama sama mendorong draft RUU Otsus Plus diundangkan.
“Mudah-mudahan semua Kementerian dan Lembaga serta DPR RI melihat kebutuhan revisi UU Otsus sebagai satu kebutuhan paling hakiki yang mesti dilaksanakan dan diaplikasikan di Papua,” ujarnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan sangat mendukung dan siap mendorong draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Otsus Plus untuk masuk dalam Prolegnas Perubahan 2016.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Papua yang dihadiri Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen, Ketua MRP Timotius Murib, Ketua DPRP Yunus Wonda, dan Kepala Biro Tata Pemerintahan Papua, Sendius Wonda, di Jakarta, Jumat (27/5/2016) mengaku hal ini tak mudah, namun pihaknya siap mengawal RUU Otsus Plus masuk prolegnas.
“Usulan Prolegnas ini tidak semudah membalikkan telapak tangan, karena harus disetujui juga oleh pemerintah pusat pimpinan Presiden Jokowi sebagai pintu terakhir digolkan UU Otsus Bagi Pemerintahan di Tanah Papua,” katanya.
Menurut ia, Proglenas adalah langkah awal untuk bisa merevisi UU Otsus. Karena itu harus disetujui bersama antara DPR RI dan Pemerintah.
“Memang ini alangkah baiknya jika ini bisa masuk dalam usulan inisiatif dari pemerintah pusat, sehingga bisa betul – betul dilaksanakan, karena Baleg sepenuhnya tidak memiliki kekuatan,” ujarnya.
Untuk itu, ujar Supratman, minggu depan pihaknya akan kembali menjadwalkan pertemuan dengan melibatkan pemerintah pusat dan Kementerian Hukum dan HAM agar bisa lebih jelas.
“Kami janji akan memanggil kementerian dan lembaga terkait, seperti Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, tentang amanat dari UU ini mana yang kurang dan mana yang perlu dirubah. Sebab kami tidak punya kewenangan untuk langsung memutuskan. Tetapi kita harus berdiskusi dengan pusat,” kata Supratman.
Sumber : Tabloidjubi