Pemprov Papua belum bisa berlakukan kebijakan rasionalisasi ASN
Jayapura, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua belum bisa memberlakukan kebijakan rasionalisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya, mengingat pegawai yang ada masih dibutuhkan perannya dalam memajukan daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen, di Jayapura, Senin, memastikan tidak akan ada pemangkasan jumlah ASN di lingkungannya seperti yang terjadi di pusat.
"Pemprov Papua masih membutuhkan banyak ASN dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya yang bertugas di pedalaman atau daerah," katanya.
Menurut Hery, terdapat cukup banyak kebijakan bersifat sentralistik dari pemerintah pusat yang tidak cocok diaplikasikan di Papua karena kekhususan dari Bumi Cenderawasih.
"Oleh sebab itu, kami berkomitmen kuat untuk memperjuangkan revisi secara total Rancangan Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk melakukan pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) namun hendak melakukan rasionalisasi.
Rasionalisasi merupakan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan bagian tak terpisahkan dari kebijakan reformasi birokrasi.
Rencana penataan aparatur sipil negara (ASN) melalui rasionalisasi dilakukan sebagai wujud nyata implementasi road map reformasi birokrasi tahun 2014-2019.
Dalam pelaksanaannya, kebijakan rasionalisasi bukan dilakukan semata untuk mengurangi jumlah pegawai dengan memangkas, melainkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dan dipetakan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja.
Sumber : Antarapapua.com