Akhir Mei, Realisasi Penerimaan Pemkab Merauke Capai 44,2 Persen
Kas Pemerintahan Kabupaten Merauke dinilai cukup aman. Sebab, hingga akhir Mei realisasi penerimaan telah mencapai 44,2 persen atau Rp 489,739 miliar lebih dari target penerimaan tahun 2011 sebesar Rp 1,1 triliun lebih sesuai yang ditetapkan oleh DPRD Merauke dalam APBD.
"Sampai akhir Mei lalu, realisasi penerimaan telah mencapai 44,2 persen. Artinya kita berada di atas tahapan yang seharusnya sampai Mei itu baru mencapai 41, 66 persen," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke, Dra Majinur, ketika ditemui di ruang kerjanya. Dengan realisasi penerimaan tersebut, maka kas Pemerintah Kabupaten Merauke tergolong cukup aman untuk membiayai berbagai program yang telah direncanakan baik belanja rutin maupun belanja modal. Dijelaskan, realisasi penerimaan tersebut diperoleh dari berbagai sumber yang telah ditetapkan. Dari PAD dengan target Rp 88 miliar, telah terealisasi Rp 42 miliar lebih atau 48,29 persen, dana perimbangan dari target Rp 901 miliar lebih terealisasi 414 miliar lebih atau 45,48 persen. Sedangkan lain-lain pendapatan yang sah baru mencapai Rp 32,47 miliar lebih dari target Rp 100 miliar. "Lain-lain pendapatan ini diantaranya dana Otsus Papua, dana penyesuaian dan sebagainya. Itu memang baru sedikit yang kita terima dari pemerintah" jelasnya.
Kendati demikian, Kepala DISPENDA Dra. Majinur berharap, untuk sama-sama dari seluruh penerimaan tetap berupaya untuk dapat merealisasikan semua penerimaaan yang sudah ditargetkan tersebut. Disinggung permasalahan yang ada, Majinur mengaku permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan PAD tersebut cukup banyak terkait dengan perubahan struktur penerimaan dari UU No 34 Tahun 2000 ke UU No 28 Tahun 2009 dimana ada kewenangan sebelumnya dipungut di daerah ditarik ke pusat. Begitu juga sebaliknya, ada kewenangan yang sebelumnya ditangani pusat diserahkan ke daerah. "Nah ini kan perlu dasar hukumnya yakni Perda untuk kewenangan yang diserahkan daerah. Termasuk Perda pencabutan terhadap kewenangan yang ditarik ke pusat. Tapi Perdanya sudah ada, tinggal diserahkan ke SKPD pemerima".
Ditambahkan, adanya perubahan struktur penerimaan tersebut telah mempengaruhi sumber pendapatan Kabupaten Merauke dari PAD Tahun 2011. Jika tahun lalu PAD ditargetkan Rp 97 miliar, di tahun ini hanya Rp 88 miliar. "Tapi kami optimis dengan penerapan dari Perda-Perda baru itu nanti, penerimaan kita dari PAD akan tetap meningkat dari target yang sudah ditetapkan". (sumber: cenderawasihpos)