6 Napi Merauke Diusulkan Bebas pada HUT RI
Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Merauke, Papua, mengusulkan 187 narapidana menerima remisi HUT RI ke -71. 6 diantaranya dipastikan akan menghirup udara bebas pada puncak hari proklamasi tahun ini.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Merauke, Dwi Santoso kepada Metro Merauke, Senin (8/8) mengatakan, seratus lebih napi yang diusulkan menerima potongan masa tahanan, telah memenuhi syarat dan ketentuan.
Dikatakan Santoso, ke enam napi yang diusulkan bebas di HUT RI, selama ini menjalani masa hukuman di Lapas Merauke karena terjerat kasus pidana umum.
Sebanyak 187 napi yang diusulkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mendapatkan masa remisi bervariasi, antara 1 hingga 6 bulan.
“Usulan sudah dikirim ke Kemenkum HAM, saat ini tinggal menunggu hasil yang disetujui pemerintah pusat,” terang Santoso.
Secara resmi, lanjutnya, pemberian remisi baru dilakukan pada puncak HUT RI 17 Agustus oleh Bupati Merauke, Frederikus Gebze.
sumber : metromerauke.com