Pemkab Merauke dorong pembentukan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
Merauke - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke, Provinsi Papua, mendorong pembentukan peraturan daerah (Perda) perlindungan perempuan dan anak guna mewujudkan kabupaten itu sebagai kota layak anak.
"Saya dengar, dari DPR mereka mulai menyusun Raperda perlindungan perempuan dan anak. Kalau sudah ada Perda, itu lebih bagus, supaya mempertegaskan upaya kita untuk Merauke kota layak anak," kata Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Merauke Albertina Mekiuw, di Merauke.
Menurut dia, bersamaan dengan peringatan HUT Kabupaten Merauke tanggal 12 Februari 2014 lalu, Wakil Bupati Merauke telah mencanangkan daerah itu sebagai kota layak anak, bahkan sudah ada Surat Keterangan - nya sehingga diharapkan Raperda yang dibahas bisa segera ditetapkan menjadi Perda.
"Melalui Perda akan memperkuat pelayanan kita mulai dari RT/RW hingga kabupaten. Dan untuk mendorong kota layak anak memang membutuhkan peran semua masyarakat. Misalnya keterlibatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)," katanya.
Berbagai sosialisasi dan pelatihan kepada keluarga tentang perlindungan anak selalu dilakukan namun ia mengaku stafnya tidak bisa berhasil tanpa dukungan masyarakat.
"Kami mengharapkan tim penggerak PKK, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial. Tim PKK ini juga harus turun ke RT/RW, kelurahan supaya 10 program PKK itu bisa terwujud dengan adanya gebrakan dari tim penggerak PKK," ujarnya.
Kendala yang dihadapi untuk rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang perlindungan perempuan anak adalah kekurangan dana.
"Memang kegiatan ini membutuhkan dana yang besar dan kita usulkan tapi kalau tidak dianggarkan sama saja," ujarnya.
Sumber:http://antarapapua.com/berita/456743/pemkab-merauke-dorong-pembentukan-perda-perlindungan-perempuan-dan-anak