Berita
Ini Sanksi Bagi Warga Merauke Yang Belum Miliki E-KTP

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Merauke, Papua, Dominikus Yomkondo menegaskan akan ada sanksi administratif bagi warga yang belum miliki kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).
“Akan dinonaktifkan data base sampai yang bersangkutan mengurus ulang KTPnya mulai dari RT/RW hingga perekaman di Kantor Disdukcapil,” tegas Dominikus, Senin (5/9).
Diungkapkan, masih cukup banyak warga Merauke yang belum melakukan perekaman E-KTP, karena berbagai kendala. Di antaranya, saat petugas turun ke kampung-kampung, banyak warga yang tidak berada di tempat. “E-KTP membantu warga mendapatkan hak-haknya dalam berbagai pelayanan pemerintahan maupun swasta,” katanya.
Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri telah menginstruksikan agar kabupaten/kota memperhatikan target kinerja nasional terkait penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat jumlah penduduk wajib E-KTP di Merauke yang belum direkam sebanyak 37.026 orang dari 145.902 jiwa. “Batas waktu paling lambat 30 September 2016 untuk perekaman, dan paling lambat 31 Desember 2016 untuk pencetakan,” katanya.
Untuk mempecepat dan mencapai target, tambah Dominikus, pihaknya menyiapkan alat perekaman di Distrik Merauke, Tanah Miring, Semangga, Kurik dan Malind.
http://metromerauke.com/2016/09/05/ini-sanksi-bagi-warga-merauke-yang-belum-miliki-e-ktp/
