Kunjungan Kerja DPD RI di Kabupaten Merauke
Bertempat di Gedung Nok En Say. Kunjungan Komite I DPD RI yang berjumlah 10 orang, yang diketua Oleh Paulus Y. Sumino dalam rangka pandangan dan dengar pendapat terhadap pemekaran atau pembentukan daerah otonomi baru di Merauke.
Menurut Paulus Y. Sumino, walaupun secara administrasi daerah telah memenuhi semua persyaratan, namun untuk kondisi lapangan adalah Kepala SKPD dan anggota DPRD Kabupaten Merauke yang lebih mengetahuinya. Yang diinginkan adalah keterbukaan dari semua pihak, apakah aspirasi memang aspirasi terkait pembentukan kota Merauke ini sudah menjadi kesepakatan bersama.
Plt. Setda Kabupaten Merauke, Drs. Daniel Pauta menjelaskan bahwa sepintas secara garis besar luas kabupaten merauke kurang lebih 46.000 Km persegi, terdiri dari 20 Distrik atau Kecamatan, 160 kampung atau desa, dan 8 kelurahan, dihuni kurang lebih 230.000 jiwa penduduk. Sesuai dengan rencana semula pemerkaran Kabupaten Merauke menjadi salah satu daerah otonomi baru lagi, Dengan dibentuknya kota merauke wilayahnya adalah meliputi lima Kecamatan atau Distrik, Distrik Merauke, Distrik Naukenjerai, Distrik Sota, Distrik Tanah Miring, dan Distrik Semangga. Jumlah penduduknya kurang lebih 100.000 jiwa penduduk.
Dikatakan juga bahwa berbagai dokumen pemekaran sudah dilaksanakan dan telah diserahkan di DPD RI, dan yang menjadi masalah adalah peta. Dan harus berasal dari produk Bakosurtanal. Dan akan segera melakukan koordinasi untuk segera menindaklanjuti untuk menetapkan dan menentukan titik koordinat di ke lima Distrik yang menjadi calon wilayah kota Merauke,
Beliau juga mengatakan bahwa kerinduan masyarakat wilayah papua selatan dari tahun 2008 atau bahkan tahun 2007 menginginkan sebuah propinsi, tetapi terkendala jumlah kabupaten. Tetapi dengan adanya Kota Merauke dan Muyu Mandobo bisa memperlancar terlealisirnya propinsi dibagian selatan.