Pemerintah Pusat Moratorium Izin Lahan Kelapa Sawit
Pemerintah pusat memperpanjang aturan penundaan sementara (moratorium) izin pembukaan perkebunan sawit secara nasional.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Merauke, Papua Effendi Kanan mengatakan moratorium alih fungsi kawasan hutan alam untuk dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit merupakan instruksi Presiden Joko Widodo
“Saat ini ada pembatasan pembukaan lahan sawit. Itu disampaikan langsung Presiden. Apa yang diarahkan untuk semua daerah, termasuk Merauke, ya kita patuh,” kata Effendi, Rabu (14/9).
Adanya instruksi itu, sambung Effendi, Dishutbun Merauke tidak memberi izin baru kepada perusahaan. “Saya tidak tahu moratorium berapa lama. Lalu juga Dinas Kehutanan dan perkebunan akan dialihkan ke provinsi per 1 Januari 2017. Jadi itu nanti kewenangan provinsi,” terangnya.
Ia mengaku cukup banyak perusahaan yang mengajukan izin pembukaan lahan di Merauke pada tahun ini.
Diizinkan atau tidak, hal itu menjadi kewenangan Bupati Merauke. “Disetujui atau tidak, itu urusan pimpinan. Tapi yang jelas ada arahan untuk moratorium,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, pemerintah pusat memutuskan moratorium izin perkebunan sawit melalui instruksi presiden (Inpres). Penundaan izin perkebunan sawit selama 5 tahun. Hingga 2021 tidak ada lagi izin baru pembukaan lahan perkebunan sawit dari kawasan hutan.
sumber : http://metromerauke.com/