KENAPA HARUS MIGRASI KE TV DIGITAL ?
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai getol melakukan sosialisasi agar kita bersiap-siap untuk bermigrasi dari TV analog ke TV digital. Kenapa harus pindah?
Dijelaskan Menteri Kominfo Tifatul Sembiring, dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR ada tiga poin yang mengharuskan Indonesia bermigrasi ke TV digital.
"Yang pertama, adanya kesepakatan ITU (International Telecommunication Union/otoritas telekomunikasi internasional) bahwa 17 Juni 2015 adalah batas waktu negara-negara di seluruh dunia untuk melakukan migrasi dari penyiaran TV analog ke penyiaran TV digital," papar Tifatul dalam rapat yang berlangsung di gedung DPR, Rabu (25/1/2012).
Selain itu, teknologi analog dinilai akan semakin mahal pengoperasiannya. Secara bertahap, teknologi ini akan usang dan tergeser. "Nantinya orang akan bergeser dari TV analog karena di masa depan akan sedikit pula orang yang memproduksi TV jenis ini," kata Tifatul.
Yang terakhir, spektrum frekuensi merupakan sumber daya terbatas. Mengingat TV analog membutuhkan frekuensi, dan kian lama semakin padat. "Karena frekuensi ini semakin terbatas, efisiensi menjadi sangat kritikal untuk kita lakukan segera," pungkas Tifatul.
Beralih ke TV Digital diklaim Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tifatul Sembiring akan memberikan banyak keuntungan. Bagi konsumen, mereka akan mendapatkan kualitas gambar dan suara yang lebih baik ketimbang TV analog.
"Di TV digital, kualitas siaran lebih bagus. Di TV digital gambarnya gak ada semut. Suaranya pun lebih bersih tidak ada noise," umbar Tifatul.
Manfaat tak hanya bisa dinikmati konsumen. Dari sisi lembaga penyiaran, mereka dapat melakukan efisiensi infrastruktur dan biaya operasional. Selain itu, industri perangkat nasional akan mendapatkan kesempatan untuk memproduksi set top box. Sementara dari sisi pemerintah, mereka bisa melakukan efisiensi spektrum.
Tak kalah penting adalah bagi kalangan industri kreatif. Menurut Tifatul, kehadiran TV digital nantinya akan menumbuhkan industri konten. Dengan banyaknya stasiun TV yang terbuka, sebutnya, tentu akan punya konten yang lebih banyak.
"Dan masyarakat juga punya banyak pilihan. Nantinya ada TV pendidikan, TV tentang teknologi misalnya. Nah ini nantinya kita dorong supaya memanfaatkan konten lokal. Jadi mereka tidak beli ke asing. Sekarang ini TV kabel lihat saja isinya asing semua. Dalam negeri dong," kata Tifatul.
Kementerian Kominfo menargetkan pada 2014 sekitar 35 hingga 55 persen masyarakat sudah terjangkau layanan TV digital. Selanjutnya di 2018, diharapkan Indonesia sudah beralih sepenuhnya ke TV digital.
"TVRI sudah jalan 2010, TVRI digital di empat kota. Nah sekarang ini mau kita buka ke swasta. Maksimum itu 2015 sudah mulai beralih. Kalau sekarang kita gak mulai mau kapan?," ujarnya.
Kehadiran saluran televisi digital diyakini bakal membawa angin segar. Tak cuma untuk urusan dalam negeri, tetapi juga dari sisi hubungan dengan negara tetangga. Khususnya untuk meredam interferensi penggunaan frekuensi radio.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto menyebutkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan frekuensi radio penyiaran di sejumlah lokasi menyebabkan interferensi dan perselisihan dengan Malaysia dan Singapura.
Nah, salah satu wilayah yang dimaksud adalah Kepulauan Riau. Tak pelak, Kepulauan Riau -- bersama Jawa -- menjadi salah satu wilayah yang diprioritaskan untuk penyebaran siaran TV digital pada tahun 2012 ini.
"Pertimbangan Kep. Riau didahulukan karena dalam beberapa tahun terakhir penggunaan frekuensi radio penyiaran di lokasi ini menyebabkan interferensi dan perselisihan dengan Malaysia dan Singapura. Migrasi ke digital akan menyelesaikan perselisihan ini," kata Gatot, dalam keterangannya, Senin (13/2/2012).
Pemerintah sendiri telah merencanakan periode simulcast, yaitu periode transisi dimana siaran analog dan siaran digital akan disiarkan bersamaan. Mengingat Indonesia sangat luas, waktu mulai dan berakhirnya periode ini akan berbeda-beda setiap lokasinya. Secara keseluruhan, periode ini akan mulai tahun 2012 dan berakhir tahun 2018. Jadi nantinya pada 2018, siaran analog akan dimatikan.
Di era analog, penyediaan infrastruktur dan program siaran dilakukan oleh satu lembaga penyiaran untuk menyiarkan satu program siaran. Di era digital dengan teknologi terkini DVB-T2, penyediaan infrastruktur oleh satu lembaga penyiaran bisa menyalurkan sampai dengan 12 program siaran.
"Dengan demikian, di era digital Lembaga Penyiaran Penyelenggara Program Siaran (LP3S) dalam menyalurkan program siarannya tidak perlu membangun/memiliki infrastruktur sendiri, namun bisa menyewa dari Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LP3M) sebagai penyedia infrastruktur," Gatot menjelaskan.
Saat ini TV analog untuk bisa menerima siaran digital memerlukan alat bantu penerimaan set-top-box -- alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV. Set-top-box dibutuhkan untuk membaca sinyal digital. Tanpa set-top-box, gambar dan suara tidak akan muncul di TV.
( Sumber Kominfo.go.id )
0 komentar
belum ada komentar