Polisi Ubah Pola Razia Orang Mabuk di Merauke
Kepolisian Resor Merauke, Papua mengubah pola razia orang mabuk. Sebelumnya, patroli malam hanya berlangsung pada jam-jam tertentu. Tetapi kini dijadwalkan mulai pukul 00.00 – 05 dini hari.
Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi Taufik Irpan Awaluddin mengatakan petugas rutin berpatroli 3 sampai 4 kali seminggu. Upaya ini untuk mencegah tindak pidana yang dilakukan orang mabuk. “Kami rutin tertibkan orang mabuk di jalan maupun di tempat berkumpulnya,” kata Irpan, kemarin.
Menurutnya, jam razia diubah karena orang mabuk lebih sering berkeliaran di atas jam 12 malam. “Kalau ketemu orang sedang minum, kita sita mirasnya, lalu musnahkan. Orangnya kita angkut, diberi pembinaan, besok dipulangkan,” ujarnya.
Kata dia, kasus kriminal di Merauke cukup tinggi, dan dianggap penyebabnya adalah minuman keras. “Orang mabuk kalau secara pidana, itu mengganggu ketertiban umum. Hanya saja pasal yang dikenakan itu tindak pidana ringan. Jadi kita hanya angkut dan kasih pembinaan,” terang Irpan.
Ia menjelaskan, polisi tak hanya menyasar orang mabuk, tetapi juga kepada penjual minuman ilegal maupun pembuat minuman keras lokal (Sopi).
“Selama ini telah kami bongkar beberapa tempat produksi, pelakunya diamankan dan barang dimusnahkan,” katanya.
Ditambahkan, patroli cipta kondisi itu dilakukan oleh buru sergap (buser) dan sabhara. Pun sering dilakukan patroli gabungan. “Kita intens, hanya saja pola orang pun berubah. Dulu kumpulnya di sini sekarang pindah ke tempat lain,” ungkapnya. Seraya berharap, ada kesadaran warga untuk tidak mengonsumsi miras.
http://metromerauke.com/2016/09/18/polisi-merauke-ubah-pola-razia-orang-mabuk.