SOSIALISASI PAJAK DAERAH
Diawal Tahun 2012 ini, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke melaksanakan Sosialisasi Pajak Daerah yang terdiri dari Pajak Hotel, Pajak Hiburan dan Pajak Restoran, bertempat di Hotel Akad dan berlangsung selama sehari, tanggal 23 Februari 2012.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten I, Drs. Daniel Pauta yang sekaligus adalah Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke dengan para peserta adalah pengusaha hotel, Pengusaha Hiburan dan Pengusaha Restoran se-Kabupaten Merauke.
Para Narasumber adalah Kadispenda Kabupaten Merauke ( Dra. Majinur, M.Si), Staf Ahli Bupati Bidang Hukum ( S.M. Silubun, SH) dan Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Dispenda Kabupaten Merauke ( Karel Betaubun,SE, MM ).
Dalam pemaparannya, Dra. Majinur, M.Si menyampaikan bahwa sesuai amanat UU No. 28 tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan PP No. 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak bahwa terdapat beberapa jenis pajak yang pemungutannya melalui self assessment dan official assessment.
Peralihan Official Assesment ke Self Assesment diharapkan akan memberikan keleluasaan dan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terhutang, sistem ini membutuhkan administrasi pajak yang baik, rapi , terkendali, sederhana dan mudah dipahami oleh wajib pajak karena baik objek, dasar pengenaan maupun tarif pajaknya sudah jelas.
Terakhir disampaikan oleh Ibu Kadispenda bahwa dengan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang baik teristimewa bagi para wajib pajak ( para pengusaha ) guna lebih meningkatkan ekonomi usaha masing-masing yang pada gilirannya memberikan sumbangsih untuk membangun Kota Merauke. ( AA. Kominfo ).
0 komentar
belum ada komentar