Terhitung mulai tanggal 9 Januari 2017, biaya STNK dan BPKB kendaraan bermotor di Merauke mengalami kenaikan 375% dari harga sebelumnya.
Merauke - Kenaikan biaya STNK dan BPKB menimbulkan polemik dikalangan masyarakat Kabupaten Merauke. Kenaikan tersebut sangat tinggi sehingga membebani masyarakat menengah kebawah. Salah satu warga Merauke Suryono ketika ditemui di kantor UPPD SAMSAT Merauke mengatakan kenaikan harga STNK dan BPKB sangat memberatkan masyarakat, namun kebijakan tersebut harus diterima masyarakat karena telah menjadi keputusan pemerintah. Dikatakan kenaikan biaya STNK dan BPKB hendaknya dibarengi dengan pelayanan yang maksimal dan tanpa adanya pungutan liar agar masyarakat tidak dirugikan.
“Kenaikan harga STNK dan BPKB ini bikan kita susah karena naiknya terlalu tinggi. Kalau bisa diimbangi dengan pelayanan yang baik dari SAMSAT Merauke”. Kata Suryono salah satu warga Merauke yang di temui di kantor UPPD SAMSAT.
Sementara itu kepala UPPD SAMSAT Merauke Yohanes Kaisepo mengatakan kenaikan biaya STNK dan BPKB kendaraan bermotor yang mencapai 375% merupakan kebijakan permerintah pusat, dan UPPD SAMSAT Merauke hanya sebagai pelaksana tugas di lapangan.
“Jadi yang kita dengar sama-sama di Media Massa itu sesuai dengan PP 60. Kita tahu bersama bahwa yang mengalami kenaikan adalah biaya STNK, biaya Pengesahan STNK, biaya Pendaftaran, dan biaya BPKB yang mengalami kenaikan yaitu sebesar 375%. Dan Pajak tidak mengalami kenaikan, Pajak tetap pada posisi, karena pajak telah mengalami kenaikan sejak 02 November 2016 dengan PERDA Gubernur yang terbaru. Kita mengikuti kebijakan dari kepolisian dengan PP 60 yang sudah berjalan dan berlaku di Merauke”. Kata Yohanes Kaisepo.
Menurut Yohanes Kaisepo kenaikan harga STNK dan BPKB akan diimbangi dengan pelayanan yang baik dan maksimal sehingga masyarakat tidak merasa terbebani.
Sumber : RRI