
Ratusan Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Operasi Kendaraan Bermotor di Merauke
Merauke - Sekitar 300 pelanggar lalu lintas, terjaring dalam operasi penertiban kendaraan bermotor yang di lakukan Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Merauke dalam lima hari terakhir. Ratusan pelanggar itu dikenakan sanksi berupa surat tilang dan harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Merauke.
Kasat Lantas Polres Merauke AKP Andika Aer mengatakan, dalam operasi yang di lakukan dalam lima hari terakhir, jenis pelanggaran didominasi kurangnya kelengkapan kendaraan seperti kaca spion dan helm pengaman, serta surat ijin mengemudi (SIM) dan STNK, baik kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.
"Para pelanggar tertib lalu lintas di Merauke, lebih banyak orang dewasa yang berprofesi sebagai Pegawai negeri dan Swasta, sedangkan kalangan pelajar tidak terlalu menonjol," ungkap AKP Andika Aer, kepada wartawan di Merauke.
AKP Andika Aer mengungkapkan, dalam setiap pelaksanaan operasi kendaraan bermotor yang di lakukan di depan Kantor SatLantas Polres Merauke, pihaknya mengamankan sekitar 60 pelanggar lalu lintas. Hal itu menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat dalam tertib berlalulintas masih sangat rendah.
AKP Andika Aer menghimbau seluruh pengemudi kendaraan bermotor di daerah ini, mematuhi aturan berlalu lintas demi keamanan dan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan raya lainnya.
Sumber : RRI