Info Penting
Hari Libur Resmi dan Libur Fakultatif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke
SURAT EDARAN
Nomor : 188.4/1501
Tanggal 11 April 2017
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor : 188.4/358/Tahun 2016 tentang Hari-Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama di Wilayah Propinsi Papua Pada Tahun 2017 maka bersama ini disampaikan Bahwa :
- Hari Kamis tanggal, 13 April 2017 adalah hari libur fakultatif (Kamis Putih);
- Hari Jum’at tanggal, 14 April 2017 adalah hari Wafat Yesus Kristus/Jum’at Agung (libur resmi)
- Hari Minggu tanggal, 16 April 2017 adalah Paskah Hari Pertama (Libur Resmi)
- Hari senin tanggal, 17 April 2017 adalah Paskah Hari Kedua (libur resmi);
- Hari Selasa tanggal, 18 April 2017 Masuk Kantor seperti biasanya.
Sedangkan bagi Rumah Sakit Umum Daerah dan Puskesmas-puskemas tetap melaksanakan tugas seperti biasa.
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Wakil Bupati Merauke
SULARSO