PELATIHAN BPHTB DAN PBB TAHUN 2012
Setelah melaksanakan Sosialisasi tentang Pajak Hotel, Pajak Hiburan dan Pajak Restoran diakhir Bulan Februari, baru-baru ini kembali Dinas Pendapatan Daerah melaksanakan Pelatihan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas dan Bangunan) dan PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan ) yang berlangsung dari tanggal 12 S/D 17 Maret 2012 bertempat di Hotel Akad Merauke, dimana materi disampaikan dalam bentuk teori dan praktek, yaitu 4 hari Penerimaan materi di kelas dan 2 Hari Praktek Penilaian Properti langsung di lokus.
Peserta berasal dari Kabupaten Merauke ditambah dari 3 (tiga) daerah pemekaran yang seluruhnya berjumlah 49 orang yang terdiri dari :
- 42 Orang dari Dispenda Kabupaten Merauke
- 4 Orang dari Dispenda Kabupaten Boven Digul
- 1 Orang dari Dispenda Kabupaten Asmat
- 2 Orang dari Dispenda Kabupaten Mappi
Narasumber berasal dari Pusdiklat Pajak Kementrian Keuangan Republik Indonesia ditambah 6 Orang Asisten Pendamping dari KPP Pratama Merauke.
Dalam Sambutan Pembukaan yang disampaikan oleh R.Gatot Marsigit, S.Sos, MM sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pertanian sekaligus mewakili Bupati Kabupaten Merauke disampaikan bahwa menyambut baik kegiatan ini atas kerjasama Pemerintah Kabupaten Merauke dengan Pusdiklat Pajak Kementrian Keuangan Republik Indonesia.
Undang-Undang 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah menggantikan undang-undang yang lama yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.
Terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara undang-undang pajak daerah yang lama dan Undang-Undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang baru, antara lain dibatasinya jenis pajak daerah yang dapat dipungut oleh daerah,ditingkatkannya pengawasan atas pemungutan pajak daerah, serta dipertegasnya pengelolaan pendapatan dari pajak daerah. sebagai konpensasinya kepada daerah diberikan kewenangan yang lebih besar di bidang perpajakan dalam bentuk kenaikan tarif maksimum, perluasan obyek pajak dan pengalihan sebagian pajak pusat menjadi pajak daerah.
Salah Satu Kebijakan Pajak Daerah Yang Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Adalah Menetapkan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Serta Bea Perolehan Hak Atas Dan Bangunan (BPHTB) Menjadi Pajak Kabupaten.
Kepala Dispenda Kabupaten Merauke menyampaikan bahwa kerjasama dengan Pusdiklat Pajak Kementrian Keuangan Republik Indonesia adalah yang kedua kalinya, diharapkan pelatihan ini dapat meningkatkan pengetahuan dari aparat dispenda terkait pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan dan BPHTB yang semula pajak pusat menjadi pajak kabupaten. untuk pungutan Penerimaan BPHTB di Kabupaten Merauke telah berjalan selama 1 tahun sesuai amanat UU 28 TAHUN 2009, sementara untuk pelaksanaan peralihan PBB Sektor Perkotaan Dan Pedesaan (PBB- P2) di Kabupaten Merauke akan dilaksanakan pada tahun 2014.
Pada kesempatan Sambutan Penutupan yang disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat, Tangke Mangi, SE disampakan bahwa tahapan demi tahapan pembekalan dan peningkatan sumber daya manusia serta kompetensi kepada aparat daerah terkait pengalihan pajak pusat menjadi pajak daerah yakni BPHTB dan PBB telah dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang 28 tahun 2009, sehingga nantinya dapat dipungut oleh daerah pada waktunya. diharapkan kegiatan yang telah dilaksanakan selama 6 (enam) hari ini tidak hanya sampai disini saja, semoga kerjasama ini tetap ditingkatkan terus secara berkelanjutan sampai nantinya daerah dan semua stekeholders siap untuk melaksanakan amanat undang-undang 28 tahun 2009 tersebut.
(AA. Kominfo ).
0 komentar
belum ada komentar