Kapolres Merauke, AKBP Bahara Marpaung dan jajarannya kembali bersilahturahmi dengan sejumlah insan pers di wilayah itu.
Silahturahmi itu untuk meningkatkan kerjasama yang baik, terutama ketika terjadi permasalahan, sehingga ada koordinasi yang baik untuk segera diambil langkah-langkah.
AKBP Bahara Marpaung mengatakan, pihaknya terus berupaya menekan peredaran minuman beralkohol (minol) lokal, minol pabrikan yang tidak berizin, narkoba dan perjudian dalam bentuk apapun terutama togel, roleks dan sabung ayam.
“Kami tidak main-main, kami sikat semuanya. Tidak ada toleransi. Terutama miras lokal, ini sudah sangat banyak kejadian kriminal akibat mengkonsumsinya,” kata Bahara Marpaung di salah satu rumah makan di Kota Merauke, Jumat (21/7).
Menurutnya, pertanyaan masyarakat tentang peredaran minol yang masih berjalan, sesuai kepres nomor 3 tahun1972 dan sudah direvisi menjadi kepres nomor 4 tahun 2014 diatur tentang peredaran dan pengawasan minuman keras bermerek.
Miras bermerek terbagi dalam tiga jenis yakni kelas A memiliki kadar alkohol 0 sampai 5 persen, golongan B mengandung 5 sampai 20 persen alkohol dan gol C kandungan kadar alkoholnya 20 persen keatas.
“Dapat diperjual belikan khusus pabrikan karena ada izinnya. Kami akan tindak yang tidak memiliki izin jual dan tempat penjualannya berada di sekitar lokasi atau tempat yang dilarang.”
Katanya, jenis minol ini dilarang dijual di sekitar sekolah dan rumah ibadah. Minol lokal atau milo adalah minol yang tidak diketahui kadar alkoholnya. Dampaknya, membahayakan kesehatan, menyebabkan kematian dan dapat menimbulan perbuatan yang melanggar norma kemanusiaan.
“Banyak timbul permasalahan akibat minol lokal. Polres Merauke melakukan tindakan pencegahan terhadap produksi dan peredaran minol lokal ditengah masyarakat. Melalui razia, penggerebekan, patroli dan pemusnahan barang bukti,” ujarnya.
Selain itu, sosialisasi terus dilakukan, dengan harapan masyarakat segera sadar dan mampu membedakan hal baik dan yang tidak baik.