Badan Usaha Merauke Disosilisasikan Wajib Masuk Anggota BPJS
Kantor BPJS Cabang Merauke, Papua bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Kejaksaan Negeri Merauke menyelenggarakan sosialisasi terpadu kepada badan usaha di kabupaten itu.
Sosialisasi ini untuk mengingatkan pemberi kerja agar semua pekerjanya wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. “Kini di Kabupaten Merauke hampir 90 persen kesehatan masyarakat dijamin negara. Diharapkan yang belum mendaftar segera mendaftar,” kata Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Merauke, Hendra Sihombing, Senin (21/8) di salah satu hotel di Kota Merauke. Ditempat yang sama, Kesi Datun Kejaksaan Negeri Merauke, A. Luga Harlianto dalam pemaparannya menerangkan tentang aturan hukum yang harus dipenuhi perusahaan atau pemberi kerja terhadap karyawan, salah satunya wajib mendaftarkan kepesertaan BPJS Tenaga Kerja. Katanya, setelah pendaftaran, pemberi kerja harus rutin membayarkan iuran. Jika tidak, ada sanksi pidana tunggakan seperti yang termuat dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 bahwa pemberi kerja yang tidak membayar iuran jaminan BPJS dipidana, dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
“Tahapan awal akan diberikan surat teguran secara berjenjang untuk pembayaran tunggakan. Jika masih belum dilakukan, pihak BPJS akan melimpahkan ke kejaksaan negeri untuk ditindaklanjuti,” ucap Harlianto. Menurutnya, ada tahapan yang akan ditangani pihak kejaksaan, ketika belum bisa diselesaikan, pihak kejaksaan akan menyerahkan kepada Pemerintah Kabupaten Merauke untuk memberikan sanksi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu. Ada beberapa hal yang akan dipertimbangkan, termasuk mencabut izin usaha.