Info Penting
Libur dan Cuti Bersama dalam rangka Perayaan Wafatnya Yesus Kristus dan Paskah
SURAT EDARAN
NO: 003/863
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua No: 156 tahun 2011 tanggal 8 November 2011, tentang hari-hari libur Resmi dan cuti Bersama di Wilayah Provinsi Papua tahun 2012 serta memperhatikan Agenda kegiatan Umat Kristiani di wilayah Kabupaten Merauke, maka di instruksikan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dan para Kepala Distrik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke hal-hal sebagai berikut :
- Hari libur Resmi dan Cuti Bersama guna Perayaan Wafatnya Yesus Kristus dan Paskah terhitung mulai hari Kamis, tanggal 05 April sampai dengan Selasa, tanggal 10 April 2012
- Hari libur Resmi Wafatnya Yesus Kristus dan Perayaan Paskah tanggal 6,8 dan April 9 April 2012.
- Khusus bagi sekolah-sekolah di wilayah Kabupaten Merauke agar disesuaikan dengan kalender pendidikan yang telah ditetapkan.
- Bagi Puskesmas, Pustu dan RSUD agar kegiatan pelayanan kepada masyarakat disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh masing-masing pimpinan unit kerja.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi Perhatian dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
BUPATI MERAUKE
Drs. ROMANUS MBARAKA, MT
0 komentar
belum ada komentar