Ketua DPD PPNI Kabupaten Merauke melantik Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia DPD PPNI Kabupaten Merauke Periode 2017 – 2022
Ketua DPD PPNI Kabupaten Merauke, Muhamad Saljan dalam arahanya mengatakan PPNI merupakan salah satu organisasi profesi perawat dalam rangka menjalankan kembali roda organisasi yang telah vakum selama 10 tahun. Ditambahkan reorganisasi pengurus sangat diperlukan untuk mendata dan mengakomodir seluruh perawat di Merauke dalam memenuhi hak dan kewajibannya sebagai tenaga kesehatan.
Menurut Saljan DPD PPNI Merauke memiliki fungsi utama yaitu mendata, dan memferivikasi jumlah tenaga perawat yang ada di Kabupaten Merauke untuk diberikan surat tanda registrasi STR sebagai bukti menjalankan tugas perawat dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
“Tanggung jawab pengurus daerah Kabupaten Merauke ini yang harus diselesaikan semua permasalahan-permasalahan yang terkait dengan STR di Kabupaten Merauke dan ini wajib dimiliki oleh seorang perawat dalam menjalankan tugas pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara professional demi meningkatkan derajat kesehatan secara pribadi, kelompok, dan masyarakat. kewajiban memiliki STR atau lisensi kesehatan termasuk perawat merupakan amanat undang-undang yaitu undang-undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang keperawatan undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan Kemenkes Nomor 17 tentang Ijin dan penyelenggaraan praktek perawat” Kata Ketua DPD PPNI Muhamad Saljan.
Muhamad Saljan berharap DPD PPNI periode 2017 – 2022 mampu bekerja secara professional sesuai amanat undang-undang tentang tenaga kesehatan sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat maksimal.
Sumber : RRI