Info Penting
Usulan Pemekaran Butuh Titik Koordinat
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Merauke, Papua, Jorgen Betaubun mengatakan, dalam mengusulkan Daerah Otonom Baru (DOB) atau pemekaran, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang DOB, dibutuhkan titik kordinat
Ia mengatakan, hal ini yang dibahas dalam pertemuan dengan perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya otonomi daerah yang ia ikuti bersama tokoh masyarakat Merauke, yang selama ini memperjuangkan pemekaran Provinsi Papua Selatan, Johanes Gluba Gebze di Ancol belum lama ini.
“Pertemuan kali ini sedikit ada perbedaan pengusulan yang diminta, yaitu pengusulan harus menggunakan titik koordinat batas wilayah. Sementara, Merauke belum memiliki ini dan hanya melaporkan luas wilayah,” katanya, Rabu (18/10).
Katanya, titik koordinat batas wilayah sangat diperlukan ketika perhitungan penganggaran, luas wilayah, dan ketentuan jumlah penduduk. Oleh karena itu semua pengusulan DOB akan melaksanakan penyesuaian dalam pengusulan.
Menurutnya, Merauke memiliki signal positif dilihat dari posisi prioritas program strategis lumbung pangan nasional, dan daerah perbatasan. Papua Selatan akan masuk dalam tataran prioritas program dan batas negara.
“Bisa saja tidak masuk dalam persyaratan jumlah kabupaten dan kota sekurang-kurangnya lima kabupaten dan kota. Tinggal menyiapkan titik koordinat untuk menentukan luas dan batas wilayah yang diminta,” ucapnya.
Katanya, rencana pembentukan Provinsi Papua Selatan yang terdiri dari Kabupaten Merauke, Mapi, Boven Digoel, dan Asmat harus ada pertemuan yang melibatkan semua pihak.
“Tidak hanya satu Kabupaten yang mengusul dan tidak melibatkan kabupaten lain. Kemudian mengusulkan ke gubernur, DPR Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP), untuk mendapat rekomendasi pengusulan DOB,” katanya.
Peliput Dinas Kominfo
2000 - 2024 Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Merauke -v2.14-