SOSIALISASI DAN PEMANTAPAN PENDAMPINGAN PERAWATAN LANSIA DI LINGKUNGAN KELUARGA ( HOME CARE )
Saat ini sedang Berlangsung kegiatan Sosialisasi dan Pemantapan Pendampingan Perawatan Lanjut Usia di Lingkungan Keluarga (Home Care ), Kegiatan ini dilaksanakan atas kerjasama Kementerian Sosial Republik Indonesia, Dinas Sosial Kabupaten Merauke dan Yayasan Lentera Kasih Maro Merauke.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang kesejahteraan Lanjut Usia dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak azasi manusia mengamanatkan bahwa Negara mengakui dan menjamin perlindungan hak azasi manusia tanpa terkecuali, termasuk penduduk lanjut usia. Namun kenyataan menunjukkan bahwa masih banyak lanjut usia yang belum mendapatkan perlindungan serta akses pada pelayanaan social, oleh karena itu kegiatan ini sangat tepat dan sesuai amanat Undang-Undang tersebut.
Pengertian Lanjut sia dalam buku Pedoman Pendampingan dan Perawatan lanjut Usia di Lingkungan Keluarga Terbitan Depsos RI Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial disebutkan seseorang baik pria maupun wanita yang telah berusia 60 tahun keatas.
Peserta sebanyak 40 orang yang berasal dari Yayasan Lentera Kasih Maro Merauke sebanyak 25 orang, 8 orang perwakilan 8 kelurahan di Distrik Merauke, dari perwakilan Keuskupan dan Majelis Ulama Indonesia masing-masing 1 orang dan stake holders lainnya sebanyak 5 orang.
Dari jumlah peserta tersebut 25 orang peserta dari Yaleka Maro Merauke merupakan Pendamping Utama sekaligus ditunjuk sebagai penanggung jawab pendampingan Lanjut Usia di Kabupaten Merauke dan 15 peserta lainnya adalah pendukung.
Nara sumber berasal dari Kementerian Sosial RI sebanyak 4 orang, 2 orang dari Provinsi Papua dan 2 orang dari Pemerintah Kabupaten Merauke ( Dinas Kesehatan dan Puskesmas Mopah Merauke ).
Menurut Iman Rahman Syukur (Kasi Standarisasi Kemensos RI ) bahwa kegiatan ini akan berlangsung mulai dari tanggal 10 s/d 14 April bertempat di Swiss Bel Hotel Merauke, pelaksanaan di Merauke merupakan yang pertama untuk wilayah Papua dan untuk tingkat provinsi yang ke-16 diseluruh Republik Indonesia.
Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah tercipanya kesamaan pandangan dan pemahaman, gerak dan langkah dalam melaksanakan kegiatan pendampingan dan perawatan lanjut usia di rumah ( Home care ).
(AA. Kominfo)
0 komentar
belum ada komentar