MA Batalkan Biaya Administrasi, Jadi Berapa Perhitungan Pajak STNK?
JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung ( MA) telah membatalkan biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) pada Rabu (21/2/2018).
Seperti diketahui, biaya administrasi tersebut tercantum dalam lampiran Nomor E Angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Namun, sebenarnya berapakah perhitungan pajak STNK jika biaya administrasi dihilangkan?
Di STNK terdapat dua kertas lembar. Lembar pertama berwarna hijau kebiruan yang berisikan terkait indentitas pemilik dan spesifikasi umum kendaraan. Kemudian untuk lembar kedua, berwarna coklat keemasan indentitas pemilik, berisi spesifikasi umum kendaraan dan kolom nilai pajak kendaraan.
Baca juga: MA Batalkan Biaya Administrasi Pengesahan STNK
Nilai pajak tersebut terdiri dari kolom yang terdiri pajak pokok, sanksi administrasi, dan jumlah. Adapun dalam pajak pokok juga terdapat beberapa jenis pajak, pertama BBN KB atau Bea Balik Nama Kendaraan.
BBN KB dikenakan jika kendaraan berganti nama kepemilikan, tarifnya 10 persen dari harga kendaraan baru dan dua pertiga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaran bekas.
Kedua, biaya PKB. Tarif PKB dihitung 1,5 persen dari nilai jual kendaraan. Biaya PKB setiap tahunnya akan menurun karena penyusutan nilai jual kendaraan.
Ketiga, biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib dan Kecelakaan Lalu Lintas). Biaya sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja dengan tarif Rp 35.000 untuk kendaran roda 2 dan 3, sedangkan Rp 143.000 untuk kendaraan roda 4 pribadi.
Keempat, biaya administrasi STNK. Tarif biaya administrasi sebesar Rp 25.000 untuk kendaraan roda 2 dan 3, serta Rp 50.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Kelima, biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Biaya ini dikenakan 5 tahun sekali dengan tarif Rp 60.000 untuk kendaraan roda 2 dan 3, serta Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Dengan perhitungan seperti itu, jika biaya administrasi STNK dihilangkan, masyarakat cukup membayar PKB dan SWDKLLJ saat perpanjangan STNK.
Dalam hal ini, Kompas.com mencontohkan biaya STNK kendaraan roda 2 merek Honda Vario tahun 2009. Dalam STNK kendaraan tersebut PKB yang dikenakan Rp 134.000, SWDKLLJ sebesar Rp 35.000, dan biaya administrasi sebesar Rp 25.000.
Oleh karena itu, jika biaya administrasi STNK dihilangkan, jumlah pajak yang dibayarkan hanya PKB ditambah SWDKLLJ, yakni sebesar Rp 169.000.
Putusan MA
Sebelumnya, seperti dikutip dari Kontan.co.id, dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan tersebut MA menyatakan bahwa pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan Pasal 73 Ayat (5) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Merujuk Pasal 73 Ayat (5) UU No 30 tersebut, pengesahan atau fotokopi yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenakan biaya alias gratis.
Selain pertimbangan tersebut, MA juga memandang, pengenaan tarif atas pengesahan STNK juga berpotensi menimbulkan pungutan ganda kepada masyarakat. Pasalnya, saat membayar pajak, masyarakat sudah dipungut PNBP.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Royke Lumowa mengatakan, putusan MA tersebut tidak akan memberikan masalah kepada kepolisian.
"Tapi, untuk lebih jelasnya silakan tanyakan ke Kementerian Keuangan sebagai pihak yang paling kompeten menjawab," katanya, Rabu (21/2/2018).
Sumber : http://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/22/123706726/ma-batalkan-biaya-administrasi-jadi-berapa-perhitungan-pajak-stnk