Ini Tahapan Pemblokiran kartu SIM Prabayar Yang Belum Registrasi Ulang
Sebagaimana diketahui hari ini (28/02/2018) pelanggan yang tidak merigistrasi ulang kartu SIM Prabayar akan diblokir nomornya. Pemblokiran ini akan dilakukan secara bertahap selama dua bulan, yakni hingga 28 April 2018.
Pada tahap awal, jika hingga 28 Februari 2018 pelanggan belum melakukan registrasi, pemerintah masih memberikan masa tenggang selama 30 hari.
Selama masa tenggang itu, apabila pelanggan belum juga melakukan pendaftaran, pertama-tama pemerintaha akan memblokir layanan panggilan keluar (outgoing Call) dan SMS.
Setelahnya, apabila 15 hari pelanggan juga masih belum mendaftar, layanan kedua yang akan diblokir adalah panggilan masuk (incoming call) dan SMS, nantinya hanya paket internet yang akan aktif selama 15 hari.
Untuk pelanggan yang mengalami kegagalan dalam meristrasi akibat NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KK (Kartu Keluarga) yang belum sesuai dapat mendatangi Dinas Dukcapil untuk mensinkronkan data kependudukan.