PEJABAT PUBLIK WAJIB MENGAJUKAN CUTI JIKA TERLIBAT DALAM TIM KAMPANYE PILKADA
Setiap pejabat publik wajib mengajukan cuti diluar tanggungan negara jika terlibat dalam tim kampanye pasangan calon pada pemilihan Kepala Daerah serentak termasuk pilgub Papua 2018 kewajiban pejabat publik mengajukan cuti diluar tanggungan negara sesuai dengan PKPU No 4 Tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, Walikota serta Wakil Walikota.
Ketua KPU Antonius Kaize menjelaskan PKPU tersebut semua pejabat negara dan pejabat daerah seperti Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, anggota DPR, DPD, DPRD dan pejabat negara lainnya atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye diluar tanggungan negara.
Surat izin cuti tersebut sesuai dengan peraturan KPU itu di sampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota Paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye oleh pasangan calon sesuai jadwal dengan demikian ketua KPU Antonius Kaize mengingatkan semua pejabat publik di merauke yang terlibat dalam tim kampanye masing-masing padasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur agar menaati ketentuan tersebut agar tidak menimbulkan permasalahan terhadap keterlibatan pejabat publik di Merauke sebagai tim kampanye masing-masing pasangan calon. Ketua KPU Antonius Kaize menambahkan hingga saat ini di KPU Merauke belum menerima daftar Tim pemenangan/ Tim kampanye masing-masing pasangan calon.
Sumber : RRI