Pemerintah Wajib Proteksi NIK dan Data Warga Negara
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya Komisi I, menegaskan bahwa pemerintah wajib melakukan proteksi terhadap nomor induk kependudukan (NIK) dan data lain yang digunakan untuk registrasi kartu telepon seluler.
Penggunaan data di luar keperluan registrasi kartu SIM merupakan pelanggaran yang merugikan warga negara. “Negara wajib memberi perlindungan data pribadi penduduk mulai nomor KK, NIK, tanggal/bulan/tahun lahir, serta catatan penting yang tertuang dalam data pribadi penduduk,” ujar anggota Komisi I DPR Arwani Thomafi di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.
Dia menyatakan ketentuan melindungi data kependudukan warga negara tertuang dalam ketentuan Pasal 84 ayat (1) dan Pasal 85 UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Selain itu, ada Pasal 17 huruf h UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menyatakan data kependudukan warga negara tidak boleh disebarluaskan untuk kepentingan apa pun. “Data pribadi merupakan informasi yang dikecualikan yang tidak boleh disebarluaskan sebagai mana Pasal 17 huruf h UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tidak boleh siapa pun menyebarluaskan data pribadi karena masuk kategori informasi yang di kecualikan,” ungkapnya.
Arwani mengatakan pemerintah harus melakukan edukasi kepada masyarakat jika data kependudukan merupakan data penting yang harus dilindungi. Penyebarluasan data tersebut berpotensi merugikan mereka sendiri.
“Pemerintah harus senantiasa melakukan edukasi dan sosialisasi kemasyarakat soal kerahasiaan data pribadi. Karena dalam praktiknya, data pribadi kerap diunggah oleh warga melalui media sosial. Padahal, dampak dari unggahan tersebut akan menimbulkan persoalan tersendiri. Penyalahgunaan data tersebut potensial dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Begitu pun dengan Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafidz yang meminta pemerintah dan provider bertanggung jawab atas bocornya data pribadi penggunaan ponsel.
Dia juga mendorong pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi karena Indonesia di nilai sudah sangat membutuhkan UU tersebut seiring dengan semakin berkembangnya tren “big data “.
“Saya sangat men dorong agar RUU Perlindungan Data Pribadi ini dapat disetorkan oleh pemerintah sebagai UU prioritas,” ucapnya. Komisi I DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, sambungnya, sudah beberapa kali berdiskusi dan sepakat menginginkan agar perlindungan data pribadi di dunia maya dapat segera dibuatkan UU.
“Jadi, saya pribadi amat mendorong agar UU Perlindungan Data Pribadi ini dapat disetorkan oleh pemerintah sebagai UU prioritas,” jelasnya.
sumber : sindonews.com