Pendampingan Dana Desa Diminta Optimal
Wakil Bupati Merauke, Sularso, SE mengatakan sesuai dengan undang-undang, Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBN tata kelola penggunaan untuk penyerapannya ada dua tahap yakni 40 persen dan 60 persen. Sedangkan 40 persen tahap pertama yang ditransfer dari pusat harus dimanfaatkan sesuai dengan program dan kegiatan yang dibuat.
Dana desa tahap kedua baru bisa dicairkan, apabila laporan pertanggungjawaban tahap pertama dapat dituntaskan. “Jadi, di kita ada 179 kampung, 80 persen dari jumlah kampung harus dapat melakukan laporan pertanggungjawaban penggunaan alokasi dana desa pada tahap pertama, baru dapat dicairkan tahap kedua,” jar Wabup kepada wartawan di Swissbel-Hotel, Senin (12/3).
Ia mengatakan, agar laporan pertanggungjawab dapat diselesaikan dengan baik perlu ada pendampingan terhadap kampung-kampung yang belum bisa melakukan laporan pertanggung jawaban, sehingga kedepan ADD dapat dicairkan secara menyeluruh. Karena itu, perlu adanya kerjasama semua pihak, baik pemerintah, aparat kampung, kepala kampung dan para pendamping dalam mendampingi ADD.
“Sekarang ada perubahan dalam pencairan ADD yaitu dilakukan tiga tahap. Hal ini untuk mempermudah dalam penyerapan dan pertanggungjawabannya terkait dengan ADD,” tandasnya.
Ia berharap, kedepan secara intensif pemerintah lebih mengawal melalui pendampingan desa dan dilakukan secara optimal kinerja kepala kampung dan aparat kampung yang ada, sehingga mereka tidak bingung atau tidak dapat melakukan pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan yang ada.
Sumber : https://www.pasificpos.com/item/24250-pendampingan-dana-desa-diminta-optimal
0 komentar
belum ada komentar