Felix : ”Paradigma Pengawasan Adalah Pencegahan”
Devisi Hukum dan Penindakan Panwaslu Kabupaten Merauke, Felix Thetool. (foto:ady)
MERAUKE,ARAFURA,- Paradigma pengawasan adalah pencegahan, karena itu sebelum pelaksanaan Pemilu para peserta harus paham terhadap aturan-aturan yang ada sehingga pelanggaran bisa diminimalisir. Salah satu upaya pencegahan yang dilakukan adalah dengan mensosialisasikan undang-undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilu Legislatif Tahun 2019.
“Kita mencegah dulu sebelum terjadi, karena pardigma pengawasan adalah pencegahan,”ungkap Devisi Hukum dan Penindakan Panwaslu Kabupaten Merauke, Felix Thetool, kepada wartawan di Swisbell-Hotel, belum lama ini.
Melalui sosialisasi yang telah dilakukan, kata Felix, diharapkan mereka yang berkepentingan di Pemilu 2019 sudah mengerti aturan ‘mainnya’. Dengan begitu, maka rambu-rambu yang ada jangan sampai dilanggar, karena dalam undang-undang yang baru sanksinya sangat tegas dan berat bahkan sampai dihapus dari bakal calon.
“Sanksinya sangat berat, bahkan walaupun sudah terpilih, tetapi kalau terbukti melakukan pelanggaran saat kampanye dan lain-lain, biar sudah jadi anggotapun tetap akan diberhentikan. Konsekuensi hukumnya sangat ketat,”terangnya.
Karena itu, sebagai pengawas Pemilu pihaknya berharap aturan-aturan yang ada bisa dipahami dan dipatuhi, sehingga pesta demokrasi Tahun 2019 mendatang bisa berjalan lancar. Partai politik juga diharapkan bisa membantu mensosialisasikan undang-undang tersebut ke simpatisannya sehingga semua bisa memahami.
(https://www.pasificpos.com/item/24244-felix-paradigma-pengawasan-adalah-pencegahan)
0 komentar
belum ada komentar