Tidak Perlu Melampirkan Copy Siup, Npwp, Bukti Pajak Dan Kontrak Pada Dokumen Penawaran
TIDAK PERLU MELAMPIRKAN COPY SIUP, NPWP, BUKTI PAJAK dan KONTRAK PADA DOKUMEN PENAWARAN
Memang kalau kita melihat, hampir 100% pengadaan mempersyaratkan adanya Surat Ijin Usaha, Bukti Pembayaran Pajak, dan berbagai surat-surat lain termasuk Akta Perusahaan.
Apakah hal itu salah ?
Tentu tidak, karena memang telah tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010, khususnya Pasal 19 Ayat 1, bahwa persyaratan dari Penyedia Barang/Jasa adalah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha (dibuktikan dengan berbagai surat ijin, termasuk SIUP), sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan (dibutkikan dengan Bukti Setor Pajak yang sesuai), dan secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak (dibuktikan dengan Akta Perusahaan).
Namun, apakah pembuktian seluruh persyaratan tersebut harus dilampirkan pada Dokumen Penawaran dan apabila tidak dimasukkan dapat digugurkan oleh Panitia ?
Mari kita lihat dasar hukumnya:
Persyaratan penyedia barang/jasa yang ditetapkan pada Pasal 19 Ayat 1 Perpres 54/2010 adalah persyaratan kualifikasi penyedia yang dinilai melalui 2 jenis penilaian kualifikasi, yaitu PraKualifikasi dan PascaKualifikasi.
Seperti yang kita ketahui bersama, untuk menilai kemampuan ini, maka penyedia diminta untuk mengisi formulir isian kualifikasi yang formatnya dapat diperoleh pada Standard Bidding Document (SBD).
Pada tahap inilah panitia sering mewajibkan penyedia untuk turut serta memasukkan dokumen-dokumen yang telah diisi pada Formulir Isian Kualifikasi, bahkan apabila tidak melampirkan, maka langsung digugurkan oleh panitia.
Mari kita lihat Pasal 56 Ayat 11 Perpres 54/2010:
ULP/Pejabat Pengadaan wajib menyederhanakan proses kualifikasi dengan ketentuan:
Meminta Penyedia Barang/Jasa mengisi formulir kualifikasi; dan
Tidak meminta seluruh dokumen yang disyaratkan kecuali pada tahap pembuktian kualifikasi.
Silakan lihat kata WAJIB pada kalimat tersebut.
Hal ini berarti apabila panitia mempersyaratkan penyedia barang melampirkan atau memasukkan Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kualifikasi (SIUP, Pajak, Akta, Kontrak, dll), maka sudah melanggar Pasal 56 Ayat 11 Perpres 54/2010.
Seluruh dokumen itu baru dapat diminta pada saat pembuktian kualifikasi, agar dapat disesuaikan dengan formulir isian kualifikasi yang telah diisi oleh penyedia.Dengan aturan ini, maka proses pengadaan barang/jasa dapat lebih simpel dan sederhana.
Oleh sebab itu, penyedia barang/jasa tidak dapat digugurkan apabila tidak melampirkan foto copy/salinan SIUP, NPWP, Bukti Pajak, Akta, Kontrak atau dokumen kualifikasi lainnya pada dokumen penawaran, kecuali apabila tidak mengisi formulir isian kualifikasi atau terdapat perbedaan antara formulir isian dengan dokumen asli yang dipersyaratkan.
Mari melaksanakan pengadaan yang lebih efektif, efisien, mudah, dan menyenangkan
Dikutip oleh d’panca
Sumber :http://forum.pengadaan.org dan http://www.khalidmustafa.info
1
saking tebalx kepres 80 berikut perubahanx yg udah gak tau berubah brp x,..dan skrg perpres no 54 mgkn penyelenggaran keg spt panitia juga hy menjalankan proses lelang yg sdh berjalan berthn2,,tanpa mengkaji lg apa isi peraturan2 tsb,..thanks kutipannx pak gede.