27 JUNI 2018 DI TETAPKAN SEBAGAI HARI YANG DILIBURKAN UNTUK PELAKSANAAN PEMILIKADA
|
|
Kepada Yth. |
|
|
|
Para kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke Para Pimpinan Instansi Vertikal, TNI, dan POLRI se-Kabupaten Merauke Para Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Merauke Para Kepala se-Distrik Merauke Para Lurah se-Distrik Merauke Para Kepala Sekolah se-Kabupaten Merauke |
|
|
SURAT EDARAN
NOMOR : 003/23/2374
PENETAPAN HARI YANG DILIBURKAN UNTUK PELAKSANAAN
PEMUNGUTAN SUARA PEMULIHAN UMUM KEPALA DAERAH DI KABUPATEN MERAUKE
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor : 188.4/241/Tahun 2018 tentang Penetapan Hari yang diliburkan Untuk Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah di Propinsi Papua.
Maka dengan ini disampaikan bahwa Hari Rabu, tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari yang diliburkan untuk pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah secara serentak.
Bagi Rumah Sakit Umum daerah, Puskesmas dan Puskesmas Pembantu agar pelayanan kepada masyarakat tetap dilaksanakan serta bagi sekolah-sekolah agar menyesuaikan dengan kalender pendidikan.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
|
a.n BUPATI MERAUKE SEKRETARIS DAERAH
Drs. DANIEL PAUTA PEMBINA UTAMA MADYA NIP.19600608 198410 1 005 |