Pembayaran Tanah Dinkes Merauke Masih Tersisa Rp 15 Miliar
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Merauke, HBL Tobing mengatakan, pemerintah setempat telah membayar tanah di Dinas Kesehatan senilai Rp 15 miliar dari tuntutan ganti rugi pemilik tanah, Donatus Mahuze senilai Rp 30 miliar.
Hal itu disampaikan Tobing, Senin (2/7). “Tahun 2017 lalu, pembayaran dana senilai Rp 15 miliar, telah dilakukan pemerintah,” ujarnya.
Dikatakan, sesuai permintaan pemilik ulayat adalah Rp 30 miliar. Hanya saja, permasalahannya sebagian tanah di dinkes, telah dijual pemilik ulayat. Dengan demikian, pembayaran tak bisa dilakukan sekaligus.
“Memang kami telah meminta agar pemilik ulayat mengembalikan semua tanah yang telah dijual kepada pemerintah, sehingga sisa pembayaran diselesaikan,” ungkapnya.
“Itu juga dibicarakan dalam pertemuan bersama pemilik ulayat sebelum transaksi pembayaran dilakukan tahun lalu,” katanya.