Kriteria Seleksi Kompentensi Dasar bagi Calon Pendaftar CPNS 2018
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemennpan RB) mengeluarkan peraturan menteri terkait pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) tahun 2018.
Peraturan menteri bernomor 36 Tahun 2018 itu mengatur tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan Mudzakir membenarkan bahwa Kemenpan mengeluarkan peraturan tersebut. Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS. Peraturan itu menyebutkan, SKD CPNS tahun 2018 terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di lansir dari nasional.kompas.com
Berikut gambaran besar Namun, nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan atau formasi khusus. Formasi khusus itu, misalnya, untuk: Putra/putri lulusan terbaik (cum laude) Penyandang disabilitas Putra/putri Papua dan Papua Barat Olahragawan berprestasi internasional Diaspora Tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II. Nilai ambang untuk formasi khusus tersebut adalah sebagai berikut: 1. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat cum laude dan diaspora paling sedikit 298, dengan nilai TIU paling rendah 85 2. Nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling serendah-rendahnya 703. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri Papua dan Papua Barat paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60 4. Nilai kumulatif SKD bagi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60 5. Nilai terendah dari peserta seleksi CPNS olahragawan berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas SKD.
Berikut Aturan Peraturan Menteri No 36 Tahun 2018 terkait Seleksi CPNS 2018 http://merauke.go.id/produk_hukum/NOMOR-36-2018.pdf