Skpd
Nomenklatur Perangkat Daerah Kab. Merauke
NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MERAUKE
I. SETDA DAN SETWAN
A. Sekretaris Daerah
- Sekretariat Daerah;
- Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, terdiri dari :
- Bagian Pemerintahan;
- Bagian Administrasi Kemasyarakatan;
- Asisten Perekonomian dan Pembangunan, terdiri dari :
- Bagian Administrasi Pembangunan;
- Bagian Administrasi Perekonomian;
- Bagian Keuangan.
- Asisten Administrasi Umum, terdiri dari :
- Bagian Hukum;
- Bagian Organisasi;
- Bagian Umum;
- Bagian Perlengkapan dan Asset
B. Sekretariat DPRD, Terdiri dari :
- Sekretaris DPRD;
- Bagian Umum;
- Bagian Persidangan;
- Bagian Keuangan.
II. DINAS-DINAS DAERAH
- Dinas Pendidikan dan Pengajaran;
- Dinas Pemuda dan Olahraga;
- Dinas Kesehatan;
- Dinas Sosial;
- Dinas Perindustrian, Migrasi dan Tenaga Kerja;
- Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
- Dinas Bina Marga dan Pengairan;
- Dinas Cipta Karya, Pemukiman dan Tata Ruang;
- Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
- Dinas Pertambangan dan Energi;
- Dinas Tanaman Pangan;
- Dinas Peternakan;
- Dinas Kelautan dan Perikanan;
- Dinas Kehutanan dan Perkebunan;
- Dinas Pendapatan Daerah;
III. LEMBAGA TEKNIS DAERAH
1. BADAN
- Inspektorat;
- Badan Perencanaan Daerah;
- Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat;
- Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan Perijinan;
- Badan Pemerintahan Kampung dan Pemberdayaan Masyarakat;
- Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan;
- Badan lingkungan hidup, penelitian dan pengembangan;
- Badan kerjasama dan wilayah perbatasan;
2. KANTOR
- Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah;
- Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana;
3. SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
4. RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
IV. UPTD
- UPTD Koordiator Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengajaran;
- UPTD Sanggar Kegiatan Belajar;
- UPTD Gudang Farmasi;
- UPTD Loka Latihan Kerja;
- UPTD Bengkel Bina Marga;
- UPTD Pengujian Kendaraan;
- UPTD Pengelolaan Terminal;
- UPTD Rumah Potong Hewan;
- UPTD Bali Pembibitan Ternak;
- UPTD Balai Benih Ikan Wasur;
- UPTD Pengelola Pasar.