Penetapan Kenaikan UMP 2019
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03%. Kenaikan itu mengacu pada angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional masing-masing sebesar 2,88% dan 5,15%.
Kenaikan UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional dan data inflasi nasional yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-NAKER/PHI9SK-UPAH/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun 2018 per 15 Oktober.
Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan, angka kenaikan sebesar 8,03 persen itu bukan keputusan Kemenaker. Angka tersebut diambil dari data Badan Pusat Statistik yang menunjukkan inflasi tahun ini sebesar 2,88% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15%. Sehingga kalau dikombinasikan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu sebesar 8,03%.