Berita
Kabupaten Merauke Revisi Renstra OPD Menindaklanjuti RPJMD 2019-2021

Merauke, go.id - Pemerintah Kabupaten Merauke, Provinsi Papua melaksanakan rapat perubahan/revisi Rencana Strategis (Renstra) Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Asisten II Sekda Merauke, Sunarjo, S.Sos membuka rapat tersebut di ruang rapat Bappeda Litbang Merauke, Provinsi Papua, Selasa (19/2/2019).
harus dilakukan menindaklanjuti
"Pertama, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021 Pemerintah Kabupaten Merauke sudah direvisi. Kedua, struktur OPD juga sudah diperbaharui maka harus diikuti revisi renstra SKPD " terangnya usai membuka rapat.
Sunarjo menjelaskan, ada OPD baru yang digabung dan ada OPD baru lahir karena pemekaran. Termasuk didalamnya intruksi dari pemerintah pusat yakni Permendagri nomor 140 tahun 2017 tentang pembentukan Badan Pengelola Perbatasan.
"Karena sasaran, indikator utama sudah ditetapkan dalam RPJMD. Ini tidak ada yang boleh terlewat, semua harus dikerjakan. Siapa mengerjakan apa, tahun berapa dan sasaran, " bebernya.
Dia menegaskan, apabila RPJMD dalam bentuk rencana induk yang harus dilakukan oleh OPD selaku sektor maka OPD harus merujuk pada apa yang sudah ditetapkan.
"Nah itu harus diambil, dimasukkan ke renstra dinas untuk dilaksanakan dalam bentuk rencana kerja perangkat daerah. Target 2021 seperti apa? Itu yang harus diselesaikan hari ini, " ujar Sunarjo. (Hida)Merauke, go.id - Pemerintah Kabupaten Merauke, Provinsi Papua melaksanakan rapat perubahan/revisi Rencana Strategis (Renstra) Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Asisten II Sekda Merauke, Sunarjo, S.Sos membuka rapat tersebut di ruang rapat Bappeda Litbang Merauke, Provinsi Papua, Selasa (19/2/2019).
harus dilakukan menindaklanjuti
"Pertama, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021 Pemerintah Kabupaten Merauke sudah direvisi. Kedua, struktur OPD juga sudah diperbaharui maka harus diikuti revisi renstra SKPD " terangnya usai membuka rapat.
Sunarjo menjelaskan, ada OPD baru yang digabung dan ada OPD baru lahir karena pemekaran. Termasuk didalamnya intruksi dari pemerintah pusat yakni Permendagri nomor 140 tahun 2017 tentang pembentukan Badan Pengelola Perbatasan.
"Karena sasaran, indikator utama sudah ditetapkan dalam RPJMD. Ini tidak ada yang boleh terlewat, semua harus dikerjakan. Siapa mengerjakan apa, tahun berapa dan sasaran, " bebernya.
Dia menegaskan, apabila RPJMD dalam bentuk rencana induk yang harus dilakukan oleh OPD selaku sektor maka OPD harus merujuk pada apa yang sudah ditetapkan.
"Nah itu harus diambil, dimasukkan ke renstra dinas untuk dilaksanakan dalam bentuk rencana kerja perangkat daerah. Target 2021 seperti apa? Itu yang harus diselesaikan hari ini, " ujar Sunarjo. (Hida)
