Berita
Penerimaan CPNS & PPPK 2019 Dibuka Lagi via sscasn.bkn.go.id, Jadwal dan Formasinya
Pemerintah kembali membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK atau P3K 2019. Pendaftaran CPNS dan PPPK itu dibuka melalui situs sscasn.bkn.go.id.
jadwal penerimaan CPNS dan PPPK itu dijadwalkan usai Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019 nanti.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja menyebutkan jumlah lowongan yang dibuka mencapai 254.173 ASN. Untuk detailnya, 85.536 lowongan untuk CPNS 2019 dan lowongan terbuka lebih banyak untuk PPPK atau P3K yakni sebanyak 168.637.
“Kalau di total kurang lebih formasinya saat ini untuk 2019 termasuk yang triwulan 1 ada 254 ribu,” kata Setiawan di Kominfo, Jakarta Pusat. Dari 254 ribu pegawai yang dibutuhkan, telah diseleksi 51.283 pegawai PPPK yang dilakukan pada triwulan I 2019.

"Nanti daerah yang mengusulkan, karena yang jelas (CPNS 2019) baru akan dibuka pendaftaran setelah pemilu, " ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menyebutkan pemerintah tak akan membuka lowongan CPNS menjelang Pilpres. Menurutnya, hal itu bisa mengganggu jalannya pesta demokrasi yang akan digelar.
Sebelumnya pemerintah sudah membuka penerimaan PPPK 2019 Tahap I untuk tenaga honorer pada awal tahun ini. Saat ini, peserta masih menunggu pengumuman hasil seleksi untuk Eks-Tenaga Honorer Kategori (THK) II guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.
Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang bagi profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“PPPK dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin dilansir kominfo.go.id, belum lama ini.
Menteri PANRB berharap melalui kebijakan ini para diaspora yang berada di luar negeri dapat kembali ke Indonesia dan berkesempatan untuk membangun bangsa dengan ilmu yang dimiliki.
Selain itu, PPPK juga dapat menjadi tempat para honorer yang telah mengabdi kepada negara selama puluhan tahun, dengan mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki. Mengenai eks tenaga honorer, Menteri PANB Syafruddin menegaskan, akan diprioritaskan, terutama untuk guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian
Namun demikian, bukan berarti eks tenaga honorer dapat serta merta menjadi PPPK.
“Berdasarkan PP 49/2018, mereka tetap melalui proses seleksi, agar memperoleh SDM yang berkualitas,” jelasnya.
Ia menyebutkan, PP 49/2018 menetapkan, batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu.
Sumber : tribunnews
