
Merauke Merupakan Sasaran Pengembangan Industri
Sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2011 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat, dan dalam rangka peningkatan daya saing industri nasional serta mendorong percepatan pertumbuhan industri di Propinsi Papua, maka belum lama ini Kementerian Perindustrian mengadakan survey yang di lakukan pertemuan antara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi Kabupaten Merauke, Beni Malik,S.Pd,M.Pd, Asisten Setda Bidang Administrasi Umum, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Kepala BKPMD dan Kepala Bappeda di ruang Kerja Kepala Bappeda Merauke, Ir. Daswil,M.MT, Senin (21/5).
Maksud dan tujuan kami mengadakan survey lapangan yaitu akan mengadakan rencana kerja sama investasi industri di Propinsi Papua sehingga nantinya akan hadir lebih banyak investor ke daerah Papua khusunya Merauke, ungkap Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jendral Kementerian Perindustrian Drs. Sutarno,M.Si dan Ainul Huda,SE,M.Sc saat dikonfirmasi,usai kegiatan.
Sutarno mengungkapkan bahwa kegiatan survey ini merupakan kerjasama antara Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementrian Perindustrian dengan Universitas Indonesia, guna melihat lagi lebih jauh kriteria perekonomian di Kabupaten Merauke dan Kemampuan dalam menciptakan lapangan pekerjaan. Selain itu juga, potensi pengembangan ke depan seperti ketersediaan input (bahan baku) dan faktor pendukung serta penghambat yaitu dilihat dari infrastruktur (kondisi eksisting, akses pelabuhan,transportasi sungai,akses jalan darat,bandar udara,telekomunikasi dan listrik). Dengan adanya kerjasama ini diharapkan bahwa investasi industri di daerah ini perekonomiannya lebih meningkat dan maju serta berkembang dan masyarakatnya sendiri dapat hidup dengan sejahtera. Menurutnya, sasaran industri yang akan yaitu berupa agro seperti kelapa sawit,karet dan lain sebagainya tetapi lebih kepada hilir karena belum ada investor yang melakukan investasi hulu di wilayah ini.
Pihaknya juga berterimakasih kepada Pemerintah Daerah di kabupaten Merauke, karena telah mendukung program tersebut dengan baik, sehingga tidak mengalami hambatan, hanya yang menjadi permasalahan krusial yaitu pertanahan atau hak ulayat.Ditambahkan pula bahwa, tahap atau proses survey itu selanjutnya akan di analisa hasilnya dan di konfirmasikan kepada Pemerintah provinsi sehingga keputusan dan kebijakan yang diperoleh merupakan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
0 komentar
belum ada komentar