Bawaslu Merauke Akan Berpatroli Anti Politik Uang
Mulai tanggal 14 April 2019, Bawaslu Merauke akan berpatroli anti politik uang (Money Politik) di Kabupaten Merauke. Pelaksanaan dibagi dalam bentuk tim guna mengantisipasi pergerakan oknum Caleg tidak bertanggung jawab.
“Nanti kami akan berpatroli sampai dengan subuh tanggal 17 April di hari pencoblosan,” jelas Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Merauke Felix Tethool, Sabtu (13/04/19) di Merauke.
Dikatakan, baik Partai Politik maupun para Caleg sudah mengetahui UU yang mengatur tentang pidana money politik.
Masyarakat diajak untuk tidak menerima uang, atau barang apapun dari partai politik maupun Caleg, sebab pihak pemberi dan penerima akan diproses hukum.
“Ketika suara masyarakat sudah dibeli, mereka tidak akan kembali memperhatikan masyarakat. Mari kita memilih berdasarkan suara dari hati nurani,” tegasnya.