Berita
Wabup Buka Sosialisasi Zonasi Taman Nasional Wasur
Pembangunan yang direncanakan oleh pemerintah termasuk Zonasi Taman Nasional Wasur yang merupakan tujuan untuk menuju keterisolasian dan ketertinggalan serta kemiskinan agar tidak didapatkan lagi. Hal tersebut dikemukakan oleh Wakil Bupati Kabupaten Merauke Sunarjo,S.Sos saat membuka sosialisasi Zonasi Taman Nasional Wasur pada Kamis 24 Mei 2012 di Aula Hotel Itese Merauke.
Taman Nasional Wasur yang mempunyai posisi strategis secara internasional dan merupakan salah satu lahan basah situs didunia, yang harus dijaga dengan baik serta hati-hati karena kawasanya sangat rentan dan sensitive, Sehingga melalui sosialisasi ini ia berharap kepada para sektor dan LSM untuk memberikan pemahaman dalam sosialisasi dengan bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat adat, karena yang terjadi dari 4 suku yaitu suku Marind, Kanum, Marory men gey dan suku Yei. Sehingga dengan adanya pemahaman yang baik ke depan tidak ada permasalahn yang terjadi dan dapat ikut bersama-sama dalam menjaga keamanan di wilayah Taman Nasional Wasur.
Sementara itu Kepala Balai Taman Nasional Wasur Merauke, Dadang Suganda dalam sambutanya mengatakan, dalam rangka mengelola pembangunan sumber daya alam di Kabupaten Merauke khususnya di Taman Nasional Wasur diperlukan adanya zonasi atau pengkaplingan yang merupakan instrument manajeman yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam mengelola setiap bagian kawasan Taman Nasioanl Wasur secara optimal sesuai potensinya, baik sumber daya alam hayati , ekosistem dan potensi eksternal.
Dengan segala kekayaan alam yang ada di Taman Nasional Wasur yaitu adanya berbagai macam burung dengan keunikan masing-masing karena terdapat 421 spesies yang merupakan asset terbesar di Papua. Sehingga kondisi yang sangat unik dan spesifik itu sangat perlu penanganan yang lebih serius seperti Zonasi, karena disamping untuk penataan juga sekaligus menjadi instrument hukum dalam penerapan maupun penegakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga pemberian sanksi secara tegas, jelas dan pasti terhadap pelanggaran. “ Sebenarnya zonasi ini telah ada sejak tahun 2001 namun belum dapat dilaksanakan karena banyaknya terjadi dinamika yang menuntut pada perubahan-perubahan, sehingga diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan dampak positif dalam upaya menjaga kelestariannya” tegasnya.

0 komentar
belum ada komentar