Pemda Merauke Kurangi Jam Kerja Pegawai Selama Bulan Ramadhan
Merauke : Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke selama bulan suci Ramadhan mengurangi jam kerja bagi seluruh pegawai di lingkup Pemda Merauke.
Pengurangan jam kerja bagi seluruh pegawai selama bulan suci ramadhan itu, untuk menghormati dan menghargai umat muslim di Merauke yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Sekda Merauke Daniel Pauta mengatakan jam kerja bagi pegawai Pemda Merauke yang biasanya mulai jam 07.30 WIT hingga jam 16.00 WIT, namun selama bulan Ramadhan jam kerja di mulai jam 08.00 hingga jam 15.15 WIT.
"Kebijakan pengurangan jam kerja selama bulan Ramadhan merupakan hal yang wajar terjadi, bukan hanya di lingkup Pemda Merauke, namun juga terjadi di instansi vertikal lainnya di Merauke," Ungkap Daniel Pauta di Merauke
Sekda Daniel Pauta mengungkapkan pengurangan jam kerja selama bulan suci ramadhan telah di berlakukan setiap tahunnya sebagai bentuk perhatian bagi pegawai muslim di lingkup Pemda Merauke.
Sementara itu, dikutip dari www.menpan.go.id, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1440 H dijelaskan bahwa bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 hingga 15.00 untuk Senin-Kamis, dengan waktu istirahat diberikan pukul 12.00-12.30. Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00 hingga 15.30 dan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30.
Sementara bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 hingga 14.00 untuk Senin-Kamis dan Sabtu dengan waktu istirahat selama 30 menit terhitung pukul 12.00. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 14.30 dengan waktu istirahat antara 11.30 sampai 12.30.
Pada Surat Edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Syafruddin tersebut juga dijelaskan jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,5 jam dalam satu minggu. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setemp
sumber : rri.co.id
0 komentar
belum ada komentar