Berita
UU Bangunan Gedung dan Harga Satuan, Disosialisasikan
Peraturan perundangan-undangan tentang bangunan gedung, harga satuan di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua disosialisasikan di Merauke, kemarin. Gubernur Papua Barnabas Suebu dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Plt Sekda Merauke, Drs Daniel Pauta mengungkapkan, salah satu sektor dalam pembangunan keciptakaryaan, penataan bangunan dan lingkungan mempunyai peran yang sangat strategis. Dikatakan, bangunan gedung merupakan salah satu wadah kegiatan manusia sehari-hari yang mempunyai peranan strategis dalam kehidupan dan produktivitasnya. Penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat di mana gedung dapat memberikan dampak terhadap lingkungan di sekitarnya. Pengaturan gedung dan lingkungannya diperlukan untuk mewujudkan keselarasan di dalam tertib pembangunan sehingga tercipta harmonisasi antara bangunan dan lingkungannya. Saat ini, lanjutnya, permasalahan dalam penyelenggaraan bangunan gedung dan lingkungannya semakin kompleks akibat tuntutan terhadap kuantitas, kualitas, dan kompleksitas pembangunan bangunan gedung yang meningkat dewasa ini. Namun tidak diimbangi dengan tersedianya SDM yang memadai sehingga masih sering ditemui bangunan gedung yang tidak sesuai dengan petuntukan lingkungannya. ‘’Pemahaman yang terkandung UU Bangunan Gedung seringkali ditafsirkan berlainan akibat kekurangan pemahaman aparat pemerintah daerah dan masyarakat dan kurangnya informasi akibat minimnya sosialisasi pengaturan tersebut,’’ katanya. Plt Sekda Merauke, Drs Daniel Pauta mewakili bupati atas nama Gubernur Papua saat membuka sosialisasi UU Pembangunan Gedung dan Harga Satuan di Merauke yang ditandai pemukulan kandara, di Hotel Itese Merauke
