Berita
Target 2024, Semua Tanah Di Merauke Sudah Terdaftar
Semangat Ayo Kerja yang dicanangkan Presiden Jokowi, khusus di Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Kabupaten Merauke menargetkan di tahun 2024, minimal seluruh tanah di Merauke sudah harus terdaftar.
Kegiatan yang dilaksanakan berkaitan dengan pendaftaran tanah sistematis lengkap terdiri atas dua bagian, yakni, bentuk sertifikat dan dalam bentuk peta-peta tanah yang sudah terdaftar di dalam dokumen kantor pertanahan.
“Untuk peta bidang tanah (PBT) tahun 2019 dari 6800, yang 5300 jadi sertifikat dan 1500 adalah PBT yang terdaftar,” jelas Kepala Kantor Pertanahan Merauke, Eduard A. Dimo, di Megaria Merauke, Senin (13/05/19) dalam kegiatan Rakor penyelesaian masalah tanah objek pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan objek redistribusi tanah 2019 yang masuk dalam kawasan hutan.
Ia mengatakan, Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan program prioritas nasional berupa percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap.
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah.
Melalui program ini, Pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Menurutnya, ini akan terus berkesinambungan, sampai 2024 nanti ditargetkan semua tanah sudah harus terdaftar di dokumen Kantor Pertanahan Merauke. Ia menyebutkan, biasanya kendala yang dihadapi adalah tanah kawasan hutan dan partisipasi masyarakat adat yang kurang aktif dalam mengurusnya.
Staf Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah X Jayapura, A.Mulih Mukti kesempatan berikut menambahkan, tanah yang sudah dibuka yang berada di dalam kawasan hutan, selama masih masuk dalam peta Indikatif objek pemanfaatan Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) , bisa diselesaikan melalui proses pelepasan kawasan hutan.
Ada dua ketentuan permohonan disampaiakan oleh pemohon, pemohon bisa perorangan, badan hukum, instansi, bupati,gubernur maupun menteri melalui lembaga OSS untuk pelepasan kawasan.
Persyaratan administrasinya berupa, surat permohonan pelepasan dilampiri dengan peta minimal skala 50.000, ijin lingkungan dan proposal rencana pemanfaatan tanah dan ada foto citra satelit dua tahun terakhir. (Gety)
