PEMBAYARAN TANAH PENGADAAN SIRKUIT PON 2020 MENUNGGU KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN
Pemda Merauke melalui 12 dinas terkait melakukan rapat evaluasi kelengkapan dokumen perencanaan pengadaan tanah lapang olahraga sebagai lahan arena balap motor untuk PON XX 2020.
Lokasi yang dipilih sebagai arena balap motor bertempat di daerah Kebun Cokelat, Merauke. Namun, pembayaran tanah seluas 30 hektar itu belum tuntas dilakukan, sebab 12 dokumen persyaratannya belum lengkap.
"Karena ada 12 persyaratan yang harus kita lengkapi, yakni rencana peruntukannya, tata ruang, master plan dan lainnya yang harus kita selesaikan dokumennya," jelas Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Merauke, Paino usai rapat di ruang kerjanya, Selasa (14/05/19).
Lanjut dia, ketika dokumen 12 item dimaksud belum terpenuhi maka pihaknya belum bisa melakukan pembayaran tanah. Sementara waktu pelaksanaan PON semakin dekat. Untuk itu, dari 12 SKPD yang terlibat dalam pengadaan sirkuit balap diminta segera memenuhi dokumennya agar segera diantar ke Gubernur Papua.
Dikatakan, dari 30 hektar tanah itu, 18 hektar merupakan lahan basah dan 12 hektar adalah lahan kering. Khusus untuk sirkuit balap hanya membutuhkan 12 hektar sehingga bisa digunakan di area lahan kering yang sudah siap. Sementara di lahan basah, kalau dialihfungsikan membutuhkan proses yang cukup lama, namun akan dilakukan kemudian, karena yang diutamakan adalah di lahan kering karena segera digunakan.
"Anggaran sudah kita siapkan kurang lebih delapan miliar, dari DPA kami. Hanya saja untuk membayarkannya harus ada dokumen diatas," tambahnya.