Berita
Melalui Sosialisasi Perda Nomor 21 Tahun 2011 Masyarakat diminta mampu memahaminya
Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke, Selasa 22 Mei 2012 lalu yang bertempat di Aula Kelurahan Kelapa Lima Distrik Merauke, telah menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum. PLT Sekda Kabupaten Merauke Drs.Daniel Pauta dalam sambutannya mengatakan, untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat di Kabupaten Merauke yang tertib, tentram dan nyaman maka diperlukan adanya Peraturan Daerah berserta kelengkapanya. “ Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan kewenangan Pemerintah Daerah, dalam pelaksanaanya harus dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku” ungkap Sekda.
Oleh sebab itu guna mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tertib , tenteram dan nyaman secara formal mutlak diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Maka sasaran utamanya dalam kegiatan sosialaisasi ini ialah para Kepala Distrik dan Kepala Kelurahan karena aparat distrik dan lurah yang berhadapan langsung dengan masyarakat yang kaitanya dengan ketertiban umum.
Menurut Sekda, ketertiban umum merupakan aturan yang menyeluruh untuk dipahami dengan baik semua kalangan masyarakat , karena apabila aparat Distrik dan Lurah berserta jajaranya tidak memahami tentang sosialisasi pada Perda tersebut, bagaimana mungkin dapat membina warganya dengan baik diwilayahnya masing-masing” tegas Sekda.
Untuk itu Sekda sangat berharap kegiatan sosialisasi tentang ketertiban umum jangan hanya di pandang sebelah mata atau dianggap tidak penting, karena melalui sosialisasi ini merupakan Perda yang harus dijalankan sejajar dengan Satpol PP yang nantinya akan melibatkan seluruh lapisan masyarakat

0 komentar
belum ada komentar