Retribusi Parkir Sumbang PAD Merauke
Ada dua parkir yang menghasilkan pendapatan asli daerah Kabupaten Merauke yakni retribusi parkir yang ada di pinggir jalan dan parkir khusus.
Koordinator PAD Merauke, Jacobus Duwiri, SE, M.Si mengatakan, parkir khusus menjadi kewenangan badan pendapatan daerah Merauke terletak di 3 tempat yakni bandara, rumah sakit dan pasar. Sedangkan parkir di emperan toko ditangani oleh dinas perhubungan Merauke.
"Parkir khusus berhubungan langsung dengan pungutan retribusi daerah, sedangkan parkir berlangganan mengikuti pajak kendaraan bermotor yang berakhir, " ujarnya di ruang kerjanya, senin(13/5/2019)
Duwiri mengingatkan kepada masyarakat atau pengendara jika retribusi parkir berlangganan pajak kendaraan bermotor telah berakhir maka segera mengurus ke samsat.
Selain itu, stiker parkir berlangganan hendaknya di pasang pada kaca mobil atau bodi sepeda motor. Apalagi biasanya saat singgah di emperan toko, ditemui petugas parkir. Namun petugas parkir bertugas melayayani/merapikan kendaraan yang ada, jika ditemui retribusi berlangganan telah habis masa waktu maka diarahkan segera membayar ke samsat.
"Kalaupun tidak ada stiker retribusi parkir berlangganan biasanya di kasih karcis bayar. Kedepan kita tertibkan petugas parkir yang ada di sekitar 44 emperan toko, " tandas Duwiri seraya menambahkan kedua retribusi parkir itu telah menyumbang PAD Merauke.