Berita
Pengusaha THM di Merauke Masih Patuhi Aturan Selama Ramadan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke, Elias Refra menjelaskan jika hingga saat ini (selama Ramadan 2019, red) belum ditemukan adanya tempat hiburan malam (THM) yang melanggar intruksi Bupati terkait pengurangan jam operasi.
"Dari intruksi bupati tersebut, sampai saat ini masih berjalan sesuai aturan. Belum ada THM yang ditemukan melakukan pelanggaran," kata Elias Refra, Senin (20/5/19) di kantornya.
Elias Refra menjelaskan selain menunggu laporan dari masyarakat, pihaknya juga menurunkan tim khusus untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap THM-THM selama bulan Ramadan.
"Tentu dalam melakukan pengawasan kita sebar intel ke lapangan untuk melakukan pemantauan secara langsung. Tapi untuk secara terpadu, pemantauan akan kita lakukan dalam waktu dekat ini," jelasnya.
Dikatakan, sesuai dengan instruksi bupati, THM maupun penjualan minuman keras dikurangi jam operasinya dari hari biasa. Selama bulan Ramadan, THM baru mulai buka pada pukul 21.00 WIT dan berakhir atau tutup pada pukul 24.00 atau 00.00 WIT. Jika ada THM yang melanggar instruksi tersebut maka akan diberikan sanksi secara bertahap mulai dari teguran sampai pada pencabutan izin usaha.
"Tapi sampai sekarang ini THM masih berjalan sesuai dengan instruksi bupati," terangnya. Ditambahkan, pengurangan jam operasi ini untuk memberikan kesempatan bagi yang menjalankan ibadah puasa untuk melaksanakan ibadahnya dengan tenang serta memberikan penghormatan bagi saudara-saudara yang melaksanakan ibadah puasa tersebut.
Sumber : Mc kab.Merauke
