Dinas Kominfo Merauke Dikunjungi Komisi Informasi Papua
Ketua Komisi Informasi Papua, Andriana Wali, S,S.T bersama staf melakukan advokasi dan monitoring evaluasi terkait dengan pembentukan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di Kantor Kominfo Merauke, Rabu (29/05/19).
Pihaknya ingin melihat bagaimana pengelolaan informasi publik yang ada di Dinas Kominfo Merauke. Disini Komisi Informasi hadir untuk menjalankan UU keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi ketika ada pengaduan.
"Data info publik ada yang disajikan setiap saat, berkala, serta merta, dan data yang dikecualikan. Semua jenis informasi yang terbuka harus selalu disediakan. Semua informasi yang ada di SKPD wajib dilaporkan ke Dinas Kominfo, sehingga ketika diminta masyarakat, data yang dibutuhkan sudah tersedia," jelasnya dalam arahannya.
Dikatakan, Kabupaten Merauke sebagai barometer pengelolaan info publik bagi kabupaten lain di Papua dan leading sektor untuk membawahi organisasi perangkat daerah (OPD) di Merauke.
Untuk itu, penting bagi Dinas Kominfo Merauke menyiapkan PPID nya untuk bergerak lebih cepat. Karena ada LSM yang sudah mengetahui tentang hak-hak masyarakat yang dijamin oleh UU Keterbukaan Informasi Publik dan mulai menggunakan hak mereka untuk melakukan permohonan.
Lanjutnya, ada mekanisme waktu yang diatur oleh UU keterbukaan informasi publik yaitu selam 47 hari kerja. Sepuluh hari kerja pertama, LSM atau masyarakat melakukan permohonan permintaan data. Ketika belum dibalas, selanjutnya ada penambahan waktu tujuh hari kerja.
Di waktu tujuh hari kerja masih belum ada tanggapan, masyarakat dapat menyampaikan surat keberatan kepada PPID (Dinas Kominfo) dengan tenggang waktu 30 hari kerja. Selanjutnya, apabila masih tidak diberikan, masyarakat atau LSM melakukan register ke Komisi Informasi Papua.
"Disitulah kewenangan kami sebagai majelis mulai dilakukan. Saya harap kawan-kawan dari PPID ini harus kerja lebih rajin serta ada keaktifan semua SKPD mengumpulkan datanya ke PPID utama yaitu Dinas Kominfo. Sebab dalam UU ini mengajarkan kita untuk tertib administrasi dan menyusun semua dokumen dengan baik dan benar," tandasnya.
Ia menekankan agar semua informasi yang diminta dari badan hukum atau PPID harus punya tujuan yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan dan tidak disalahgunakan oleh pihak manapun baik LSM atau masyarakat tertentu. Sehingga tidak merugikan badan publik sebagai pemberi informasi.