Satpol-PP Merauke Tertibkan Baliho Tak Berijin
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Merauke, telah melakukan penertiban baliho-baliho yang tidak memiliki ijin yang dipajang di seputaran Kota Merauke. Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan pemberitahuan atau pengumuman di RRI agar pemilik baliho menurunkan baliho miliknya.
Setelah batas waktu yang ditentukan tidak segera ada tindaklanjut, anggota Satpol-PP Merauke langsung mengambil tindakan menurunkan semua baliho di sejumlah titik.
"Selama dua hari ini kami lakukan penertiban baliho yang tidak memiliki ijin, sesuai dengan Perda nomor 6 tahun 2017 tentang penerapan hukum," ujar Kasatpol-PP, Elias Refra di Merauke, Sabtu (15/06/19).
Penertiban dilakukan di persimpangan samping Kantor Satpol-PP, Jalan PGT- Bandara, Musamus, KPG dan Jalan Raya Mandala Kota Merauke. Menurutnya, sangat banyak sekali baliho yang dipajang dan diamankan pihaknya.