Pemda Merauke Tidak Mengetahui Izin Resmi Trigana Air Service
Wakil Bupati Kabupaten Merauke Sunarjo S.Sos membantah Pemkab Merauke telah melakukan pengusiran terhadap pihak Trigana Air Service untuk tidak beroperasi di Bandara Mopah Merauke guna melayani penerbangan Merauke - Mappi begitupun rute sebaliknya. Justru Wabup yang merasa heran, bagaimana pihaknya bisa menyuruh Trigana untuk angkat sayap dari Bandara Mopah, sementara Pemda Merauke sendiri tidak mengetahui secara jelas, siapa orang yang ditunjuk Trigana Pusat untuk berkantor di Merauke.
“Ini perlu saya luruskan dan perlu juga wartawan tulis baik-baik ya. Kami ini sampai sekarang tidak tahu siapa orang-orang yang ada di manajemen Trigana disini. Kantornya dimana pun kami tidak tahu jadi bagaimana kami bisa memberikan surat pengusiran,”kata Wabup ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis 24 Mei 2012 lalu kepada sejumlah wartawan.
Wabup hanya menyesali tindakan manajemen Trigana yang main masuk ke wilayah Pemkab Merauke tanpa mengantongi izin resmi dari si empunya wilayah. Padahal jika mengikuti prosedur dan aturan main, setiap maskapai yang masuk ke suatu daerah harus meminta izin resmi dari pemerintah setempat sebelum armadanya beroperasi.
“Tapi ini tidak ada surat yang masuk ke kami. Kalau ibarat rumah, orang yang mau bertamu itu kan wajib ketuk pintu dulu, bicara baik-baik sama tuan rumah soal kedatangannya. Tetapi yang saya lihat di sini tidak ada istilah toki pintu tapi main langsung lewat jendela,”tuturnya meletup-letup.
Menurut Wabup pada dasarnya Pemkab Merauke sangat aware terhadap maskapai manapun yang ingin beroperasi di wilayahnya, karena semakin banyaknya maskapai maka akan memberikan pilihan bagi jasa penerbangan di daerah ini. Sayangnya apa yang dilakukan maskapai yang sudah terlebih dulu beroperasi tidak dilakukan manajemen Trigana Air Service, yakni menyampaikan surat izin pengoperasian. Sehingga kehadiran Trigana di Merauke ini g bisa dikatakan illegal.
“Jelas saya tegaskan ini adalah illegal karena tidak ada izin resmi soal pelaksanaan operasi dari Pemda Merauke,”tegasnya.
Sementara itu yang membingungkan Wabup sendiri, dimana Pemkab Mappi justru yang memberikan surat masuk ke Pemda Merauke untuk pembukaan rute komersial yang dilakukan Trigana. Sedangkan pihak Trigana melempar isyu di lapangan, bahwa kehadiran armadanya lantaran di charter oleh Pemkab Mappi sementara ini.
“Kalaupun charter juga harus ada mekanismenya seperti harus punya manivest yang jelas dan siapa-siapa saja di dalamnya. Tapi itu juga tidak ada melainkan mereka menjual tiket komersil di bandara,”ungkapnya.
Lebih gamblang jika pihak Trigana bersih keras bahwa kehadiran mereka hanya karena di charter dan harus parkir di bandara Mopah, Wabup kembali mengingatkan bahwa bandara tersebut adalah asset milik Pemda Merauke, dimana Pemkab sudah menggelontorkan uang Rp 55 miliar untuk pembayaran hak ulayat tanah bandara ini.
“Yang pasti kami ingin ada pemberitahuan resmi melalui surat sehingga kalau suatu saat terjadi sesuatu, ya kami juga pastinya akan bertanggung jawab soal kehadiran pesawat milik Trigana ini,”tandasnya.
0 komentar
belum ada komentar