Pedagang Kaki Lima Merauke Ditertibkan Satpol-PP
Para pedagang kaki lima yang menjual daging ayam dan daging babi di Jalan Ermasu Kota Merauke, Rabu (19/06/19) diterbitkan Satpol-PP. Penertiban dilakukan karena menjual di tempat yang tidak sesuai yang sudah disiapkan pemerintah.
Kasatpol-PP Merauke Elias Refra kepada wartawan mengatakan, pihaknya mempunyai tugas untuk menertibkan pedagang sesuai Perda nomor 6 tahun 2017 tentang penertiban umum. Berdasarkan aturan tersebut bersama staf turun ke jalan memberikan himbauan agar semua pedagang menempati tempat yang sesungguhnya.
"Pertama kita himbauan dan mengajak mereka untuk segera pindah hari ini juga, tidak ada alasan. Kalau tidak kita angkut barang dan tempat dagangnya," jelas Kasatpol-PP Elias Refra.
Lanjut dia, sebenarnya Pemerintah Daerah sudah menyiapkan tempat jual khusus di Pasar Wamanggu dan di Jalan Ermasu. Namun, para pedagang lebih memilih di tempat lain dengan alasan tidak ada jalan masuk.
Pedagang diajak untuk menghargai fasilitas yang sudah disiapkan pemerintah l dan mendukung kerapian, kebersihan dan keindahan kota serta tidak bertindak semaunya. (geet)