Tahun Ajaran Baru Akan Diterapkan Zonasi Pendidikan
Merauke - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke, Sonny Betaubun menyampaikan mulai tahun ini sekolah-sekolah negeri dan inpres di Kota Merauke mulai diterapkan zonasi pendidikan.
Zonasi pendidikan adalah di sekolah tersebut wajib mengutamakan para sisa dan siswi baru yang ada di sekitar lokasi sekolah dengan jarah kurang lebih tiga kilometer.
"Berdasarkan peraturan pendidikan nomor 51 tahun 2018 kita akan menentukan zonasi pendidikan untuk sekolah negeri dan inpres," jelasnya di Merauke, Senin (17/06/19).
Penentuan zonasi ini menurutnya untuk mengamankan terlebih dahulu anak-anak yang ada di sekitar sekolah supaya tidak harus sekolah ke lokasi sekolah yang lebih jauh, atau memudahkan siswa datang ke sekolah. Selain itu, mengurangi biaya transportasi.
Dalam sistem zonasi pendidikan, Kadis P dan K tegaskan tidak ada lagi sistem test atau standar nilai. Berapapun nilai yang ada, siswa yang tempat tinggal berada di sekitar sekolah harus diterima di sekolah terdekat.
"Kalau sebelumnya, siswa yang rumahnya dekat sekolah negeri tidak bisa masuk di sekolah tersebut karena ditentukan nilai sekian. Padahal kurikulum kita sama menggunakan K-13, makanya kita harus menggunakan zonasi pendidikan," tambahnya.
Dinas Pendidikan sudah menyiapkan peta zonasi pendidikan terhadap sekolah-sekolah dimaksud. Peta itu akan diedarkan ke para kepala sekolah untuk diketahui dan diterapkan. Dalam peta tersebut ada petunjuk jarak yang tidak boleh dilewati.
"Kita buat tanda panah, jarak dari sini ke sini harus ke sekolah ini. Formulir yang diisi orang tua harus sudah sesuai zonasi itu," tandasnya.(geet)